PGRI KABUPATEN FLORES TIMUR MENOLAK DENGAN TEGAS PENGHAPUS TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN

Maksimus Masan Kian (Ketua Kabupaten PGRI Flores Timur)

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur menolak dengan tegas penghapusan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Pernyataan ini menanggapi informasi melalui pesan suara Whatsapp dalam Grup PGRI oleh Ibu Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Minggu (28/8/22). Berikut pesan suara Ketua Umum Pengurus Besar PGRI

Beberapa hari terkahir ini, mendengar kabar yang sangat tidak mengenakan, meembuat syok, sedih dan kecewa!. Membaca sendiri tentang hilangnya frase pemberian Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan bagi Guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan bagi Dosen sebagaimana tertera pada Draf Rancangan UU Sikdiknas versi Agustus Tahun 2022 yang menurut rillis telah didaftarkan menjadi  Prolegnas prioritas tahun 2022 padahal pada RUU Sikdiknas Tahun 2022 versi April yang beredar dan dimiliki kita semua, masih jelas memuat tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebagaimana dicantumkan  pada pasal 127 ayat 3 hingga 10.

Jika benar itu terjadi maka amat sangat disayangkan. KemendikbudRistek Dikti telah melakukan pengangkangan terhadap profesi guru dan dosen. PGRI akan terus bergerak dengan apa yang menjadi hak profesionalisme guru dan dosen bisa terus didapatkan sebab kami meyakini, pemberian tunjangan profesi guru dan dosen adalah sebuah bentuk keharusan bagi negara sebagai bentuk penghargaan atas profesi guru dan dosen yag sangat strategis bagi kemajuan Bangsa bagi peningkatan Sumber Daya Manusia.

Mari kita bergandengan tangan, bersama- sama Bersatu padu mengembalikan pasal- pasal yang sebelumnya sudah ada di dalam RUU Sikdiknas versi April 2022 sebagai Tujuan bersama.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Flores Timur menilai rancangan UU Sikdiknas jika ditetapkan, akan sangat mengecewakan guru dan menciptakan luka batin yang sangat mendalam. Perjuangan hingga lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebuah perjuangan yang panjang. Lahirnya UU 14 Tahun 2005 adalah bentuk penghormatan dan apresiasi bagi guru dalam peran tugasnya yang strategis menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Bangsa yang unggul. Wacana hari ini untuk menghilangkan Tunjangan Profesi Guru adalah mimpi buruk bagi guru.

Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian menyatakan dengan tegas menolak wacana penghapusan Tunjangan Profesi bagi guru dan Dosen. “Apapun alasannya, Tunjangan Profesi Guru tidak boleh dihapus. TPG telah meningatkan kesehjateraan guru dalam menunjang tugasnya sebagai guru professional. Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru akan sangat menganggu kestabilan kerja guru di lapangan,”kata Maksi. (Humas PGRI Flotim-NTT)

Scroll to Top