
Tim advokasi Kabupaten Flores Timur yang terdiri dari Rofinus Kopong Teron, SH dan Hairun Hery Tokan,SH, Senin (13/2/23) bertatap muka dengan para guru di Kecamatan Witihama. Kegiatan ini dipadukan dengan pelaksanaan Konferensi Kerja II PGRI Cabang Witihama yang berlangsung di Aula SDK Watololong, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.
Agenda adanya tatap muka antara Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PGRI Flores Timur bersama dengan para guru di Kecamatan Witihama dengan maksud agar guru mendapatkan gambaran tentang hukum dalam menjalankan peran kedinasan sebagai profesi seorang guru sehingga tidak mudah terjerat persoalan hukum. Bukan tidak mungkin, dalam menjalankan tugas sebagai seorang Tenaga Pendidik, bisa tersandung kasus hukum.

Hairun Tokan sebagai pembicara pertama mengatakan, Indonesia adalah Negara Hukum dan semua warga negara harus taat pada aturan aturan hukum. “Sesuai UU 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pekerjaan guru adalah sebuah profesi yang professional. Negera sungguh- sungguh memperhatikan para guru, bahkan memberikan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok. Nah, dalam menjalankan tugas jangan sekali- kali keluar dari rel sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sebab di mata hukum, semua Warga Negara adalah sama,”kata Hairun

Rofinus Kopong, SH pembicara kedua mengatakan berkaitan dengan advokasi maka akan berbicara tentang serangkaian tindakan pemberian Bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian Pembinaan Hukum. Alumnus Fakultas Hukum Undana Kupang ini mengatakan, advokasi hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi dan efektivitas. Advokasi merupakan salah satu bentuk komunikasi persuasif, yang bertujuan untuk mempengaruhi pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan.
Dalam paparannya Rofin Kopong mengatakan, dalam advokasi dikenal ada yang namanya litigasi dan ada yang dikenal dengan non litigasi. “Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut dengan litigasi. Gugatan itu terjadi karena suatu tindakan sipil yang dibawa di Pengadilan hukum di mana penggugat mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau keadilan. Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika terbukti bersalah, terdakwa akan menjalankan hukuman sesuai dengan keputusan Hakim. Sementara itu, Non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non litigasi dikenal dengan penyelesaian sengketa alternatif. Penyelesaian perkara di luar pengadilan diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) merupakan upaya tawar menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Dalam proses tawar menawar ini ada pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa, tetapi para pihaklah sendiri yang mengambil keputusan akhir,”kata Rofin
Bagi Rofin Kopong, Flores Timur dengan menganut budaya Lamaholot, advokasi melalui jalur non litigasi sangat terbuka, tinggal bagaimana memilih dan memilah pihak ketiga yang memiliki kapasitas untuk bisa menjadi penengah yang baik. Ia berpesan kepada guru untuk tidak takut pada hukum tetapi patuhilah hukum sebagai panglima yang menciptkan keteraturan dan kedamaian di Negara Indonesia ini. “ Tidak perlu takut pada hukum tetapi patuhilah hukum sebagai panglima yang menciptkan keteraturan dan kedamaian di Negara Indonesia yang dapat melindungi profesimu sebagai Guru,”kata Rofin.

Tatap muka yang dimoderatori oleh Mikael Sabon Bibin, guru pada SDI Riangduli ini berlansung hangat dan bersahabat. Sejumlah pertanyaan dari dari guru yang terhimpun dalam wadah PGRI Cabang Witihama mendapat respon yang baik dan memuaskan dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Flores Timur, Hairun Tokan, SH dan Rofin Kopong, SH. (Humas PGRI Flotim)
