ADA SELISIH BAYAR TUNJANGAN PROFESI GURU DI FLORES TIMUR, BERIKUT RESPON TEGAS KETUA PGRI FLOTIM

Terkuak di media terdapat selisih pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru SMA di Kabupaten Flores Timur. Suara Lamaholot merilis berita terkait pencairan sertifikasi tahap III Tahun 2023 bagi beberapa oknum guru yang mengajar di SMA 1 Larantuka, dan juga beberapa guru lainnya di sekolah Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, yang dinilai tidak sesuai dengan gaji pokok para oknum guru yang ada di data Dapodik dan info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).

Nasib tidak menyenangkan ini tidak hanya dirasakan oleh para Guru jenjang SMA di Kabupaten Flores Timur. Kondisi yang sama dialami juga oleh sejumlah guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dibawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur.

Data yang dihimpun PGRI Flores Timur, para guru yang mengalami selisih pembayaran ini rata-rata di atas 1 juta rupiah. Guru pada SD di Adonara yang terekam datanya dapat dirilis sebagai berikut, gaji pokok Rp. 3.340.300 satu Triwulan dikali 3 = Rp. 10.020.000. Dipotong pajak 5%= Rp. 501. 041. 000, sehingga yang harus dibayarkan Rp. 9.519.855.Fakta yang ditransfer Rp. 7.662. 225. Kalkulasi ini, selisih bayar Rp. 1.857.630.

Data lain yang sempat terhimpun, masih sama Guru dari Adonara, gaji pokok Rp. 3.238. 300 x 3 bulan = Rp. 9.714.900. Pajak 5% = Rp. 485. 745, sehingga yang harus dibayarkan adalah Rp.9. 229. 155. Fakta yang ditansfer Rp. 7.662.225. Selisih Rp. 1.566.930.

Menanggapi hal ini, Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur memberikan respon. Bagi Maksi, Tunjangan Profesi Guru itu adalah hak para guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana sistematika atau pola bayarnya berdasarkan triwulan dan besarnya adalah satu kali gaji pokok.

“Saya mau katakan begini, terkait Tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) itu adalah hak para guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana sistematika atau pola bayarnya berdasarkan triwulan dan besarnya adalah satu kali gaji pokok.
Jika kemudian secara teknis ada kendala sehingga menyebabkan adanya selisih, Dinas teknis terkait mesti segera memberikan klarifikasi atau penjelasan sehingga pertanyaan guru guru tidak melebar. PGRI Flores Timur dalam sepekan ini menerima aduan dari para guru terkait selisih bayar TPG dan sebagai organisasi profesi yang tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan teknis, kami selalu mengarahkan untuk bertemu langsung dengan pihak dinas PKO Kabupaten Flores Timur,” kata Maksi.

Maksi juga menambahkan bahwa pada aspirasi yang diterima oleh PGRI, upaya komunikasi telah dibangun oleh para guru secara mandiri namun jawaban yang diterima dari Dinas PKO Kabupaten Flores Timur bahwa kendalanha ada pada sistem. Menanggapi hal ini, Maksi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian.

“Segera melalui hirarki organisasi PGRI, kami akan membangun komunikasi dengan pihak Kementerian Pendidikan untuk dapat menemukan letak kendala yang diinformasikan sistem itu seperti apa. Dan apakah terjadi di wilayah lain juga atau hanya di Flores Timur. Terpenting adalah selalu ada komunikasi dan penjelasan, sehingga tidak membuat pertanyaan berkembang di kalangan guru, tanpa ada penjelasan balik,” kata Maksi.

Scroll to Top