
Sejumlah guru di Kabupaten Flores Timur mengeluhkan tidak tercovernya sebagian hak mereka dalam Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh dokumen Daftar Keluarga (DK) yang tercecer di Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Flores Timur, meskipun guru-guru mengaku telah mengumpulkan dokumen tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan. Akibat kelalaian tersebut, ratusan ribu rupiah dari hak mereka tidak diterima. Tujangan Istria atau Suami dan Anak tidak tercover dalam gaji yang diterima.
Menurut keterangan salah satu guru SMP di Kota Larantuka, kekurangan tidak hanya terjadi pada gaji pokok, tetapi juga berdampak langsung pada THR. “THR dibayarkan berdasarkan gaji bulan Februari, sehingga sekitar Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kami tidak terima. Harapannya semoga tahun yang akan datang tidak terjadi lagi seperti ini. Terima kasih PGRI yang selalu menunjukkan kepedulian,” ujarnya.
Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Flores Timur membenarkan bahwa pembayaran THR tahun ini mengacu pada data gaji bulan Februari 2025. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tercecernya dokumen DK berpengaruh langsung terhadap nominal THR yang diterima guru. Sejumlah guru pun kembali diminta untuk menyerahkan ulang dokumen DK, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Menurut mereka, ini bukan pertama kalinya kasus seperti ini terjadi. Bahkan hingga pertengahan Mei 2025, masih banyak guru yang belum menerima tunjangan anak dan istri atau suami karena dokumen belum terdata dengan benar.
Dinas PKO Flores Timur dinilai kurang teliti dan tidak konsisten dalam mengelola administrasi kepegawaian. Padahal guru-guru sudah menunjukkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban administrasi. Mereka berharap ada audit menyeluruh serta pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Sementara itu, muncul kekhawatiran lebih besar dari para guru karena dalam waktu dekat, pembayaran Gaji ke 13 jika tunjangan juga belum tercover maka lagi- lagi, guru dirugikan. Sementara itu di sisi lain, Dinas PKO Kabupaten Flores Timur gencar melakukan persiapan Pameran Pendidikan yang membutuhkan kontribusi besar dari sekolah-sekolah. Beban ganda pun harus dipikul para guru walau hak mereka belum dibayar.
Pertanyaan besar pun muncul dari kalangan guru: apakah Dinas PKO mampu memperbaiki kesalahan fatal ini dan menjamin bahwa hak-hak guru yang hilang akan dibayarkan? Hingga kini belum ada kepastian dari pihak terkait. Ketidakjelasan ini memicu keresahan di kalangan pendidik yang merasa dirugikan secara moral dan finansial.
Para guru berharap, Dinas PKO Kabupaten Flores Timur tidak hanya fokus pada program seremonial, tapi juga serius dalam menjamin hak-hak dasar pegawai seperti gaji dan tunjangan. Karena tanpa kesejahteraan guru, sulit membayangkan kualitas pendidikan yang bermutu bisa tercapai di daerah ini. (Humas PGRI Flotim)
