
Maksimus Masan Kian/ Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas kebijakan menaikkan tunjangan profesi guru non-ASN menjadi Rp 2 juta per bulan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini berjuang di tengah keterbatasan. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan Presiden terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Ketua PGRI Flotim, Maksimus Masan Kian juga mengapresiasi bahwa kebijakan ini mampu memberikan semangat baru bagi para guru non-ASN untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran. Dengan peningkatan tunjangan tersebut, diharapkan para guru dapat lebih fokus dan termotivasi dalam melaksanakan tugasnya mendidik generasi muda bangsa. Peningkatan kesejahteraan ini diyakini akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di daerah, khususnya di wilayah pelosok seperti Flores Timur.
Namun demikian, Ketua PGRI Flotim juga menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat mempertimbangkan untuk penghapusan regulasi yang mengharuskan guru mengajar 24 jam sebagai syarat untuk menerima tunjangan profesi. Menurutnya, aturan tersebut tidak relevan di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil dengan jumlah siswa yang terbatas. Ia menekankan bahwa beban administrasi dan regulasi yang terlalu berat justru mengurangi efektivitas guru dalam mengajar. “Kami berharap, agar pemerintah pusat mempertimbangkan untuk penghapusan regulasi yang mengharuskan guru mengajar 24 jam sebagai syarat untuk menerima tunjangan profesi. Aturan ini tidak relevan di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil atau sekolah- sekolah kecil dengan jumlah siswa yang terbatas. Saat ini Pemerintah gencar merekrut Guru Penerima TPG melalui Seleksi Piloting Tahap I,II dan III di tahun 2024 tetapi mesti dipikirkan juga kondisi di lapangan terkait jumlah jam mengajar bagi guru sebagai syarat menerima tunjangan. Perekrutan banyak tetapi jika terkendala pada jumlah jam mengajar yang harus 24 jam, akan membuat guru terkendala,”kata Maksi.
Dalam pandangannya, tunjangan profesi seharusnya lebih berfokus pada kinerja dan kontribusi guru dalam proses belajar mengajar, bukan semata-mata berdasarkan jumlah jam mengajar. Ketua PGRI Flotim berharap Presiden dan jajarannya dapat segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar lebih adil dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap guru mendapatkan haknya tanpa terkendala regulasi yang kurang sesuai.
Kebijakan Presiden Prabowo ini disambut hangat oleh para guru di Flores Timur, yang merasa bahwa perjuangan mereka akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Dengan adanya kebijakan ini, para guru non-ASN optimis bahwa perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia akan terus berlanjut. PGRI Flotim berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di tanah air. (Humas PGRI Flores Timur)
