
Muhammad Irfan Syahputra, SH (Hakim Pengadilan Negeri Larantuka)
Pendahuluan
Pendidikan memiliki peran penting dalam pembangunan suatu bangsa. Elemen kunci dalam proses pelaksanaan pendidikan tentunya berada pada profesi guru, maka patutlah kiranya untuk mengatakan bahwa kontribusi guru dalam pendidikan sangat penting dan signifikan untuk masa depan anak-anak didik sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam pembukaan (preambule) konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa”, hal tersebut dapat dimaknai sebagai amanat konstitusi kepada pemerintah yang kemudian pelaksanaannya secara khusus dilakukan oleh profesi guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didiknya.
Untuk melaksanakan amanat besar yang telah diberikan konstitusi kepada profesi guru yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perlu direnungkan kembali tentang hakikat profesi guru yang luhur, sehingga dapat meneguhkan keyakinan dalam diri setiap guru bahwa dirinya dilahirkan untuk melakukan hal-hal besar atau dalam bahasa latin dikenal dengan istilah “ad maiora natus sum”.
Setelah merenungkan hakikat profesi guru, pemahaman terhadap hakikat profesi akan terwujud dalam kepribadian guru yang luhur dengan mengutamakan etika dalam menghargai dan memperlakukan orang lain, terutama dalam interaksi dengan kepala sekolah, sesama guru, ataupun dengan peserta didik.1
Dalam interaksi antara guru dan peserta didik, bisa saja terjadi kesalahan, kekhilafan atau pelanggaran dari peserta didik, baik pelanggaran terhadap peraturan tertulis, peraturan tidak tertulis, atau kesalahan perilaku dan ucapan dari peserta didik yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, baik disengaja atau tidak disengaja.
Terhadap peserta didik yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, guru memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang mendidik. Dalam memberikan sanksi, tentu harus dipertimbangkan dengan matang dan hati-hati agar jangan sampai niat baik untuk membina, mendidik, memperbaiki, dan mendisiplinkan peserta didik tidak tercapai karena sanksi yang diberikan justru tidak mendidik, bahkan merupakan perbuatan yang masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana atau delik.
Oleh karenanya, untuk melindungi para guru dalam melaksanakan salah satu kewenangannya terkait memberikan sanksi kepada peserta didik, diperlukan upaya untuk mengenal hukum, dalam hal ini yaitu hukum pidana, agar dapat memahami dengan jelas perbedaan antara sanksi disiplin yang mendidik dengan sanksi yang jenis perbuatannya masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana atau delik.
Definisi peserta didik yang dimaksud dalam tulisan ini adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, yang menjadi peserta atau siswa pada jalur pendidikan formal mulai dari tingkatan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (taman kanak-kanak dan sederajat, sekolah dasar dan sederajat, sekolah menengah pertama dan sederajat, sekolah menengah atas dan sederajat).
Pembahasan
Konsep Trilogi Kepemimpinan Ki Hadjar Dewantara
Untuk menyatukan perspektif tentang tugas dan kewenangan guru yang ideal, penulis memandang perlu untuk menguraikan terlebih dahulu tentang konsep trilogi kepemimpinan dari Ki Hajar Dewantara dalam konteks hubungan antara guru dan peserta didik.
Ki Hadjar Dewantara sebagai tokoh pendidikan nasional dikenal dengan semboyan atau konsep trilogi kepemimpinan yaitu Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Bahkan hingga saat ini, salah satu semboyannya yaitu Tut Wuri Handayani menjadi logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.2
Penjelasan lebih lanjut mengenai semboyan atau konsep trilogi kepemimpinan tersebut apabila diartikan dalam konteks kepemimpinan seorang guru terhadap peserta didiknya adalah sebagai berikut:
- Ing Ngarsa Sung Tuladha3
Sebagai seorang guru yang berada didepan peserta didiknya, harus memberikan teladan yang baik terhadap peserta didiknya, misalnya dengan bersikap sabar, tenang, bertutur kata dan bertindak yang baik, sehingga dapat menjadi contoh para peserta didiknya.
- Ing Madya Mangun Karsa4
Guru sebagai pemimpin harus bisa bekerja sama dengan yang dipimpin yaitu peserta didik, karena akan mempermudah dalam melakukan pekerjaan dan tugas guru, dan timbulnya hubungan erat antara guru dan peserta didik. Kehadiran guru ditengah-tengah peserta didik untuk memberikan semangat dan menggerakan peserta didik mencapai tujuan kiranya dapat terlihat ketika peserta didik mengikuti perlombaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), tentunya antara guru dan peserta didik saling bekerja sama untuk mempersiapkan peserta didik berpartisipasi dalam perlombaan demi mencapai tujuan meraih prestasi dan mengharumkan nama sekolah bahkan daerahnya.
- Tut Wuri Handayani5
Guru juga harus bisa memposisikan dirinya berada dibelakang peserta didiknya, untuk mendorong peserta didik dalam menyelesaikan tugas atau permasalahan dengan baik. Misalnya ketika peserta didik kesulitan dalam mengerjakan tugas atau sedang dalam masalah yang menurunkan motivasi belajar hingga tidak masuk sekolah, maka guru harus dapat mendorong semangat belajar dan membantu mencari solusi agar peserta didik tidak kehilangan motivasi belajar.
Dengan mengingat kembali serta mengimplementasikan semboyan Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani dalam melaksanakan tugas profesi guru sehari-hari, kiranya dapat lebih tenang, santai, tidak kaku, dan sabar dalam menghadapi peserta didik, sehingga ketika dihadapkan pada pilihan untuk menjatuhkan sanksi kepada peserta didik, kemungkinan timbulnya dimensi “pembalasan” yang berdasarkan “emosi” dapat dihindari.
Sebagai contoh, misalnya dalam keadaan tertentu bisa saja terjadi dinamika ketika seorang guru sedang menasihati peserta didik laki-laki karena tidak berpakaian rapi atau tidak berpenampilan rapi karena rambut yang sudah panjang, namun belum di pangkas meskipun telah diperingatkan berulang kali pada hari sebelumnya, kemudian peserta didik justru memperdebatkan nasihat dari guru tersebut dengan berbagai alasan. Untuk menghadapi dinamika tersebut, kiranya seorang guru dapat mengingat semboyan Ing Ngarsa Sung Tuladha agar tetap sabar dan menahan diri dari perasaan marah atau emosi. Hal itu merupakan contoh teladan dalam kesabaran dan kebijaksanaan bagi peserta didik, kemudian dengan keadaan tenang memikirkan solusi atau sanksi yang akan diberikan, misalnya dengan memulangkan dan memanggil orang tua peserta didik, surat peringatan, atau sanksi lain yang konstruktif dan
korektif, bukan dengan sanksi tindakan membentak, memaki, apalagi memukul peserta didik.
Etika Sebagai Tolok Ukur Sanksi yang Baik dan Pantas
Pengertian etika secara etimologis berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos atau ethikos, yang artinya kebiasaan atau “kewajiban moral”, kemudian istilah “moral” yang diambil dari bahasa latin, berasal dari kata mos yang kata jamaknya adalah mores yang bermakna sama dengan kata “etika”, yaitu perilaku kebiasaan atau “adat kebiasaan”.6
Dalam arti yang lebih luas, etika dapat dimaknai sebagai keseluruhan mengenai norma dan penelitian yang digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.7
Mempelajari dan memahami etika memang tidak secara langsung menghasilkan kebaikan, namun menghasilkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis, karena etika tidak mempunyai kekuatan untuk secara langsung membuat manusia menjadi baik, namun memberikan pengertian tentang berbuat baik.8
Etika membahas mengenai tingkah laku manusia yang dipandang dari baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, sehingga sebagai manusia dapat memahami tentang kebaikan dan kepantasan serta bagaimana cara berbuat sesuatu yang baik dan pantas.
Dalam konteks pembahasan ini, etika digunakan sebagai tolok ukur dalam mempertimbangkan tentang sanksi yang baik atau buruk, sanksi yang pantas atau tidak pantas terhadap peserta didik. Hal itu untuk menghidari dan melindungi para guru dari permasalahan hukum yang disebabkan karena memberikan sanksi yang justru termasuk dalam kualifikasi tindak pidana atau delik.
Pemahaman tentang filsafat stoikisme juga diperlukan dalam menghadapi peserta didik yang melanggar peraturan sekolah atau melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Salah satu benang merah dalam ajaran filsafat stoikisme sejak diperkenalkan oleh Zeno, Chrysippus, Cicero, Epictetus, Marcus Aurelius, dan Seneca adalah fokus terhadap hal yang bisa dikontrol seperti pola pikir dan sikap diri sendiri terhadap segala hal yang terjadi dan tidak membebani diri dengan hal yang tidak bisa dikontrol.
Diantara berbagai cara untuk fokus terhadap hal yang bisa dikontrol dan tidak membebani diri atas hal yang tidak bisa dikontrol adalah berempati. Dengan berempati kepada peserta didiknya, seorang guru dapat lebih mudah memahami dan memaklumi perbuatan baik dan perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh peserta didik, seperti pelanggaran peraturan sekolah atau pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan. Termasuk menjadi lebih mudah untuk mencari tahu dan memahami alasan peserta didik melakukan kesalahan atau pelanggaran.
Dengan berempati, memungkinkan seorang guru untuk dapat melihat kesalahan dan pelanggaran peserta didik dari multi perspektif, karena bisa saja kesalahan dan pelanggaran peserta didik berasal dari multi dimensi, mulai dari dimensi karakter individu, dimensi usia yang masih remaja atau anak cenderung sedang mencari jati diri, dimensi kognitif, dimensi pergaulan atau kehidupan sosialnya, hubungan peserta didik dengan keluarganya, serta dimensi kemampuan atau keterbatasan bernalarnya.
Selanjutnya dalam proses mempertimbangkan untuk mengambil keputusan menjatuhkan sanksi kepada peserta didik yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, suasana pikiran dan batin seorang guru harus terhindar dari dominasi rasa kecewa, marah, atau emosi, agar dapat menentukan sanksi yang baik, pantas, konstruktif, dan korektif kepada peserta didik, bukan sanksi yang justru dapat menjadi delik atau sanksi yang jenis perbuatannya termasuk dalam kualifikasi tindak pidana.
Sanksi Disiplin yang Mendidik dan Perbuatan yang Termasuk Delik
Tugas utama seorang guru sebagai pendidik profesional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.9
Dalam melaksanakan tugas utamanya, guru juga berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada peserta didik, bahkan memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis, maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.10
Kewenangan guru dalam memberikan sanksi yang mendidik kepada peserta didik, dapat dikatakan sebagai perbuatan dalam konteks melaksanakan ketentuan undang-undang, sehingga berdasarkan Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”, maka tindakan guru yang memberikan sanksi atau “punishment” dengan tujuan mendidik tidak dapat dipidana11.
Oleh karena kewenangan memberikan sanksi yang mendidik kepada peserta didik merupakan perbuatan yang melaksanakan ketentuan undang-undang, maka sanksi yang diberikan juga tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi melanggar ketentuan
hukum pidana, sehingga dalam memberikan sanksi bukan berarti dibebaskan sebebas-bebasnya untuk memberikan sanksi apapun atas nama “sanksi yang mendidik”.
Dengan mengenal hukum, khususnya hukum pidana dapat menjadi acuan untuk membatasi perbuatan yang boleh dilakukan sebagai sanksi terhadap peserta didik dan perbuatan yang tidak boleh dilakukan sebagai sanksi terhadap peserta didik karena dilarang oleh peraturan perundang- undangan dan termasuk dalam kualifikasi tindak pidana atau delik.
Pengertian delik secara sederhana adalah suatu perbuatan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, dengan kesengajaan ataupun kelalaian yang melanggar ketentuan undang-undang atau peraturan daerah dengan ancaman hukuman pidana.
Perbuatan yang dirumuskan dalam delik terbagi menjadi delik formil dan delik materil. Dalam delik formil, terjadinya delik yaitu ketika perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang telah dilakukan oleh pelaku. Dalam delik materil, terjadinya delik yaitu ketika perbuatan yang dilakukan telah menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang.
Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf f Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan “Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik diluar kaidah pendidikan”, sehingga dapat dimaknai bahwa secara formil, kekerasan fisik diluar kaidah pendidikan adalah perbuatan yang dilarang.
Ketentuan tersebut selaras dengan prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) yang tidak memberikan ruang pengecualian pada siapapun untuk melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan yang
dilakukan oleh setiap orang yang berprofesi sebagai guru atau pendidik terhadap peserta didiknya.12
Pengertian kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.13
Ketentuan dalam Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah merumuskan larangan bagi setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Setiap orang yang melanggar larangan perbuatan tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).14
Rumusan delik yang serupa juga dapat ditemukan dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun karena KUHP tidak memberikan definisi tentang frasa “penganiayaan”, maka untuk memahami makna dari frasa tersebut dapat merujuk pendapat para ahli pidana yang digunakan sejak dahulu.
Pengertian penganiayaan menurut R.Soesilo yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka, termasuk merusak kesehatan orang. Menyebabkan perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang
berdiri diterik matahari. Menyebabkan rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng. Menyebabkan luka misalnya mengiris, memotong, menusuk. Menyebabkan merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur dan berkeringat dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu “masuk angin”.15
Menurut Andi Hamzah, ada banyak cara untuk menganiaya orang, bisa berupa pemukulan, penjebakan, pengirisan, membiarkan anak kelaparan, memberikan zat, luka, dan cacat, bahkan penganiayaan tidak hanya perbuatan yang dapat merusak kesehatan orang saja, tetapi juga yang ringan sifatnya sehingga tidak merusak kesehatan orang seperti menempeleng, meninju yang tidak keras. Penganiayaan juga tidak harus melukai orang, termasuk membuat orang tidak dapat berbicara, membuat orang menjadi lumpuh tidak dapat mendengar dan sebagainya, atau dengan paksa menangkap orang lalu melemparkannya ke selokan yang ada airnya walaupun tidak luka.16
Dalam perspektif progresif, perumusan delik penganiayaan dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu: “Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan”. Ketentuan tersebut memang belum berlaku pada saat ini, namun jika ditafsirkan secara futuristis dan ekstensif, maka setidaknya kaidah norma hukum tersebut telah menggambarkan betapa luasnyanya pengertian tentang penganiayaan.
Kesimpulan
Sanksi yang dapat diberikan oleh guru kepada peserta didik adalah berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan sanksi yang tidak boleh diberikan kepada peserta didik adalah sanksi yang terdapat unsur kekerasan terhadap anak dan unsur penganiayaan, yaitu setiap perbuatan yang dapat berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan secara fisik, psikis, atau seksual, termasuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan peserta didik. Diantaranya yaitu mencubit, memukul, menempeleng, menendang, menginjak, baik dengan sekuat tenaga ataupun dengan tenaga yang kecil, baik yang menyebabkan memar, luka ataupun tidak, atau tindakan menyuruh peserta didik melakukan perbuatan-perbuatan secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat menyakiti dirinya sendiri secara fisik atau psikis, karena perbuatan-perbuatan tersebut justru berpotensi menjadi delik atau tindak pidana dengan kualifikasi kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang diancam dengan hukuman pidana penjara.
Saran
Dalam melihat kesalahan dan pelanggaran peserta didik, para guru
harus sabar dan berempati agar dapat melihatnya dari multi perspektif, karena bisa saja kesalahan dan pelanggaran peserta didik berasal dari multi dimensi, mulai dari dimensi karakter individu, dimensi usia yang masih remaja atau anak cenderung sedang mencari jati diri, dimensi kognitif, dimensi pergaulan dan kehidupan sosialnya, hubungan peserta didik dengan keluarganya, serta dimensi kemampuan atau keterbatasan bernalarnya, sehingga suasana kebatinan seorang guru pada saat mengambil keputusan menjatuhkan sanksi, terhindar dari dominasi rasa marah, atau emosi. Dengan demikian sanksi yang baik, tepat, pantas, konstruktif, dan korektif dapat diberikan kepada peserta didik.
Selain itu, diperlukan adanya kesamaan persepsi dikalangan profesi guru mengenai jenis-jenis sanksi disiplin yang bersifat mendidik untuk dirumuskan secara eksplisit agar menjadi pedoman, sehingga tidak terjadi penafsiran yang subyektif secara bebas dari masing-masing guru terkait dengan “sanksi yang mendidik”.
Daftar Pustaka Buku
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP (Edisi Kedua), Sinar Grafika, 2015.
Franz Magnis-Suseno, Etika Jawa, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Franz Magins-Suseno, Berfilsafat dari Konteks, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1992.
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor, 1994.
Rukiyati, dkk, Etika Pendidikan, Yogyakarta, 2018.
Jurnal
Niken Fatimatu Azzahra dan Septi Gumiandari, “Pengaruh Kepribadian dan Perilaku Etis Guru pada Integritas Guru SMPT Riyadul Mubarok Dalam Mengajar”, Jurnal Profesi Keguruan UNES, Vol.7, No.2, 2021.
Ardhitya Furqon Wicaksono, “Implementasi Trilogi Ki Hajar Dewantara dalam Kepemimpinan Kepala Sekolah sebagai Upaya Meningkatkan Kedisiplinan Guru di SMK Taman Siswa 1 Imogiri Yogyakarta”, Al- Iman: Junal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol.3, No.1, 2019.
Naskah Internet
Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: https://www.kemdikbud.go.id/main/informasi-publik/logo- kemdikbudristek.
Siti Rahmah, “Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Mendisiplinkan Siswa”, https://ntt.kemenag.go.id/opini/669/perlindungan-hukum-
bagi-guru-dalam-mendisiplinkan-siswa, diakses 27 September 2023.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Putusan Mahkakmah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 6/PUU- XV/2017.
Kode Etik Guru.
Tulisan ini menjadi materi yang dibawahkan pada Seminar dan Diskusi PGRI Cabang Lewolema, 27 September 2023
