
Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota se Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambut gembira, mendapat kabar bahwa, Pengurus NTT yang baru telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Besar (PB) PGRI, pasca pelaksanaan Konferensi Provinsi Luar Biasa, PGRI NTT dan proses pelantikan kepengurusan yang baru.
Rasa gembirapun terlihat datang dari guru-guru se Nusa Tenggara Timur. Bagai hujan di musim panas, demikian hadirnya SK dari PB PGRI untuk Kepengurusan PGRI NTT yang baru. PGRI NTT yang dulunya mati, tidak pernah merespon aspirasi anggota, tidak melaksanakan forum organisasi, kini akan bangkit, hidup dan melayani anggota. Terbitnya surat dengan nomor 90/Kep/ PB/XXII/ 2023 tentang Penetapan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Hasil Konferensi Luar Biasa Masa Bakti XXII Tahun 2019-2024.

Adapun isi keputusan surat ini diantaranya;
Pertama, memberhentikan dengan hormat personalia Pengurus PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 58/Kep/PB/ XXII/2019 tanggal 17 Desember 2019 dan lampiran keputusan Pengurus Besar PGRI nomor 110/Kep/ PB/ XXII/ 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya kepada PGRI
Kedua, menetapkan susunan dan personalia Pengurus PGRI Provinsi NTT hasil Konferensi Luar Biasa Masa Bakti XXII selengkapnya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini
Ketiga, Masa Bakti Pengurus PGRI Provinsi NTT Tahun 2019-2024 berakhir paling lambat pada tanggal 24 Desember 2024.
Keempat, Dengan ditetapkan keputusan ini, maka Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 58/ Kep/ PB/ XXII/ 2019 tanggal 17 Desember 2019 dan keputusan Pengurus Besar PGRI nomor 110/Kep/ PB/XXII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kelima, keputusan ini berlaku dan mulai tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan
Keenam, Asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab
Surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 14 September 2023 ini, ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, dan Wakil Sekretaris Dr. H. Muhir Subagia, M.M.
Ketua PGRI TTU, Dominikus Nitsae, mengatakan semua niat baik dan proses yang benar akan mendapatkan hasil yang baik dan benar. ” Bermula dari kecemasan akan mati surinya Pengurus PGRI NTT, desakan Pengurus Kabupaten dan Kota untuk bangkitkan PGRI NTT, proses KLB sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI, proses pelantikan hingga hari ini mendapat SK Kepengurusan. Sungguh sebuah tahapan yang memberikan pelajaran yang berarti. Jika diberi kepercayaan, lakukanlah dengan tanggungjawab. Jika tidak, kepercayaan itu akan dicabut kembali oleh yang memberikan kepercayaan. Kita memberikan ucapan terima kasih kepada Pengurus PGRI NTT yang lama yang secara sah, telah diberhentikan dan menyampaikan profisiat kepada Pengurus NTT yang baru. Profisiat dan selamat bertugas,”kata Dominikus.
