
Realisasi Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) selalu selisih dengan waktu yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang mekanisme penyaluran dan pembayaran. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang diperbaharui setiap tahunnya khusus untuk realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah triwulan I (Januari, Februari, Maret) realisasinya pada Bulan April, triwulan II (April, Mei, Juni) realisasinya Bulan Juli, triwulan III (Juli, Agustus, September) realisasinya Oktober dan triwulan IV (Oktober, November, Desember) direalisasikan pada bulan desember.
Fakta hingga hari ini di Bulan November 2023, belum sama sekali, tanda-tanda akan direalisasikan TPG Trwiulan III. Hal ini diangkat dalam Forum Lingkar Diskusi dan Jaring Aspirasi (LDJA) PGRI pada Jumat (24/11/23) di pusat kegiatan HUT ke 78 PGRI Tingkat Kabupaten Flores Timur.
Ketua PGRI Cabang Ile Boleng, Yosep Kia Uba di hadapan narasumber dari unsur DPD RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten, Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, Kepala Kementerian Agama, dan Praktisi Pendidikan mempertanyakan hal ini.
Felix Hoda, Kepala Dinas PKO Kabupaten Flores Timur meresponnya dengan mengatakan dalam pemerintahan ada mekanisme yang harus dilalui tahap demi tahap. Tidak semudah yang dibayangkan. Kita berproses. “Atau Ama Yoki, nanti ke kantor ya, saya tunjukan mekanisme dan proses yang dilalui terkait realisasi pembayaran TPG guru,” kata Felix
Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur mengatakan, Pemerintah mesti konsisten dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme dan waktu pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru.
“Mestinya pemerintah konsisten dengan regulasi yang telah ditetapkan terkait mekanisme dan waktu pembayaran. Pada forum -forum PGRI tingkat nasional, PGRI Flores Timur selalu bersuara agar TPG ditransfer langsung ke rekening para guru. Kita berharap pada tahun tahun mendatang bisa diatur dengan mekanisme demikian sehingga guru bisa memperoleh haknya tepat waktu,” kata Maksi
Maksi Masan juga menambahkan apapun tahapan dan proses terkait mekanisme dan waktu pembayaran, kiranya lembaga di daerah yang bertangungjawab selalu aktif memberikan informasi di kalangan guru. Minimal melalui PGRI sehingga selanjutnya dapat diteruskan kepada Bapa Ibu Guru. “Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan oleh para guru, bisa juga karena mereka tidak mendapat informasi atas hal tersebut,” kata Maksi.
