
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur secara resmi mengeluarkan surat penyampaian kepada seluruh Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Flores Timur pada Rabu, 11 Juni 2025. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, Felix Suban Hoda, S.S., M.Ed dengan nomor: PKO.420/219.1/Sekret.1/2025 tersebut memuat informasi penting terkait pelaksanaan Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam surat tersebut, Dinas PKO Flores Timur menyampaikan bahwa seleksi ini ditujukan kepada guru-guru yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP. Proses ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan mutu kepemimpinan di satuan pendidikan.
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi calon peserta seleksi administrasi BCKS antara lain:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
- menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Kelengkapan dokumen yang wajib diunggah oleh calon peserta BCKS melalui akun SIMPKB masing-masing meliputi:
- hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
- surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;
- surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan;
- pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait; dan
- surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Dinas PKO Flores Timur juga menekankan agar para kepala sekolah segera menyampaikan informasi ini kepada guru-guru di satuan pendidikan masing-masing serta memfasilitasi proses seleksi administrasi tersebut. Unggah dokumen kelengkapan BCKS dijadwalkan paling lambat tanggal 25 Juni 2025.
Menurut Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur surat penyampaian tersebut tentu sebagai bentuk komitmen terhadap pembinaan karier dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan Flores Timur. “Kami mengapresiasi Dinas PKO Kabupaten Flores Timur untuk Langkah ini. Memang di lapangan banyak Kepala Skeolah masih Pelaksana Tugas (Plt). Penyampaian ini seperti angin segar bagi sekolah sekolah untuk mendapatkan pemimpin yang defenitif nantinya. Proses ini tentu sebagai bentuk komitmen terhadap pembinaan karier dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan Flores Timur (Humas PGRI Flores Timur)
