
Maksimus Masan Kian/ Ketua PGRI Kab. Flores Timur
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik, khususnya di jenjang pendidikan dasar. Salah satu kebijakan baru yang mencuat adalah diperbolehkannya guru mata pelajaran di SMP melamar formasi Guru Kelas SD karena dianggap memiliki linearitas mata pelajaran. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi guru SMP, terutama yang belum memiliki formasi tetap, untuk memperluas peluang lolos seleksi.
Meski demikian, kondisi ini turut menimbulkan kecemasan di kalangan Guru Kelas SD yang telah lama mengabdi. Mereka merasa posisi dan kesempatan yang seharusnya menjadi prioritas justru terancam oleh pelamar dari jenjang berbeda. Kekhawatiran ini beralasan karena banyak dari mereka telah bertahun-tahun mengajar dan memahami karakter pendidikan dasar dengan segala tantangannya.
Linearitas mata pelajaran menjadi dasar utama diperbolehkannya guru SMP melamar ke formasi SD. Mata pelajaran seperti Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, serta Kesenian dan Keterampilan dinyatakan memiliki kesesuaian dengan kompetensi dasar guru kelas. Namun, perlu dicermati bahwa mengajar di tingkat dasar memiliki pendekatan dan metodologi yang berbeda dengan jenjang menengah.
Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, menyatakan harapannya agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), bisa mengambil jalan tengah yang adil. Ia menegaskan bahwa apabila formasi Guru SD terbuka untuk guru SMP, maka Guru Kelas SD yang telah berpengalaman perlu mendapat afirmasi khusus sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Lebih jauh, Maksimus juga menyoroti ketimpangan yang terjadi antara guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta. Menurutnya, banyak guru honorer di sekolah swasta yang belum memperoleh akses dan kesempatan seleksi yang setara. Padahal, mereka juga turut mendidik generasi bangsa dengan semangat dan dedikasi tinggi.
“Semua guru mendidik anak bangsa. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kesejahteraan mereka masih dikotak-kotakkan,” ungkap Maksimus. Ia berharap pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ada perhatian khusus untuk menyetarakan nasib semua guru, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan afirmasi sangat penting untuk menjamin keadilan bagi guru yang telah lama mengabdi. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan masa kerja, kontribusi, serta pengalaman sebagai bagian dari nilai tambah dalam seleksi PPPK. Tanpa kebijakan ini, dikhawatirkan akan muncul ketimpangan baru dan ketidakpuasan yang dapat mengganggu semangat kerja guru.
Selain itu, penting juga adanya pelatihan atau bridging program bagi guru SMP yang ingin melamar ke formasi SD. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka memiliki kesiapan pedagogik dan psikologi pendidikan anak usia dasar yang berbeda dengan siswa SMP. Langkah ini akan membantu menjaga mutu pendidikan dasar agar tetap optimal.
Pada akhirnya, seleksi PPPK bukan hanya soal mengisi kekosongan formasi, tetapi juga memastikan guru yang direkrut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan jenjang pendidikan yang diampunya. Kebijakan yang inklusif, adil, dan berpihak pada kualitas akan menjadi fondasi kuat bagi masa depan pendidikan Indonesia. (Humas PGRI Flores Timur)
