SUSAN NENO BENDAHARA PGRI NTT DIBERHENTIKAN

Susan Neno, diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur (NTT)  pada Forum Konferensi Kerja  Propinsi NTT Jumat malam (23/6/23) tepatnya di Pleno ke V, Pimpinan Sidang David R.E Salem, SE., M.M. Keputusan ini diambil atas desakan dari Forum Konferensi Kerja Propinsi yang terdiri dari 14 Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota.

Tindakan tegas ini diambil buntut dari keterlibatan Susan Neno dalam memberikan pernyataan mosi tidak percaya kepada Ibu Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI diluar kendali Ketua PGRI NTT. Hal ini, oleh forum menilainnya sebagai tindakan melanggar Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) dalam kaitan menjaga nama baik organisasi. Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota merasa dicederai dengan adanya pernyataan mosi tidak percaya dari Susan Neno bersama sejumlah oknum kepada Ibu Ketua Umum PB PGRI karena 22 Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota se NTT, tidak satupun dilibatkan dalam pembicaraan terkait mosi tidak percaya.

Sebelum palu diketuk sebagai tanda sahnya sebuah keputusan diambil, Pimpinan Sidang David R.E Salem, SE., M.M terus bertanya kepada forum untuk memberikan pertimbangan. Tawaran dari Pimpinan Sidang ditolak mentah- mentah oleh forum. Ketua PGRI NTT, Simon Petrus Manu dan Wakil Ketua Octo Ouwpoly sebelum keputusan pemberhentian diambil memilih meninggalkan forum konferensi.

Dominikus Nitsae, Ketua PGRI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengatakan keputusan untuk memberhentikan Susan Neno Bendahara PGRI adalah keputusan yang sesuai dengan AD/ ART Organisasi.

“Susan telah melanggar AD/ ART organisasi dan oleh karena itu, kepadanya dikenakan pelajaran sesuai dengan AD/ ART organisasi. Pelajaran tentang bagaimana menjaga nama baik organisasi. Forum tidak memecat Susan dari Anggota PGRI. Forum memutuskan untuk memberhentikan jabatannya sebagai Bendahara PGRI NTT. Sebagai Ketua PGRI Kabupaten Kota, kami juga menyesali cara Susan Neno, Bendahara PGRI yang tidak menghiraukan forum konferensi yakni hanya hadir pada acara pembukaan dan selanjutnya tidak hadir memberikan laporan pertangungjawaban pada bagian keuangan organisasi. Alasan sakit yang disampaikan oleh Ketua PGRI NTT bagi kami mengada- ada, sebab tidak dijelaskan lebih lanjut tentang kondisi sakit yang dialami. Susan kami lihat saat sarapan pagi, tampak sehat- sehat. Sementara masuk pada agenda laporan pertangungjawaban, dinyatakan sakit. Jangan bohongi kami. Mestinya kalau sudah keliru, harus gentleman menyampaikan prmohonan maaf, bukan menghilang,”kata Dominikus.

Forum malam itu juga menetapkan Saudara A. Rahman, S.Pd Wakil Bendahara untuk menduduki jabatan Bendahara menggantikan Susan Neno. Kepada Susan, forum konferensi meminta untuk menyiapkan segala dokumen terkait keuangan untuk diserahkan kepada Bendahara yang baru. Selanjutnya, diharapkan agar Ketua PGRI NTT segera berkoordinasi dengan Pengurus Besar (PB) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW).

Scroll to Top