
Ketua PGRI Kabupaten/Kota se – Nusa Tenggara Timur perlu menyampaikan kepada rekan Pengurus PGRI diberbagai tingkatan serta Anggota PGRI di seluruh Indonesia.
Bahwasannya :
- Sebagai landasan dan dasar melaksanakan taat organisasi, kewajiban Pengurus PGRI Provinsi memiliki Tugas dan kewajiban sesuai AD/ART BAB X PENGURUS PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA Pasal 33 Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa
- Pengurus Provinsi/Da erah Istimewa bertugas dan berkewajiban:
- menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa, Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa Luar Biasa, Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa, rapat, dan pertemuan lainnya,
- melaksanakan program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja provinsi/daerah istimewa,
- mengkoordinasikan dan membina aktivitas Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi /Kota/Kota Administrasi,
- menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertib an serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya, dan
- penjabaran tugas Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian yang tak terpisah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa, serta Konferensi Kerja Provinsi/Da erah Istimewa.
- Pengurus provinsi/daerah istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Provinsi/ Daerah Istimewa atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
- Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif berdasarkan pada prinsip keterbukaan, tanggung jawab, demokrasi, dan kekeluargaan.
- Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali.
Tugas dan kewajiban selama 4 tahun ini tidak dilaksanakan oleh pengurus PGRI Provinsi NTT kemarin dan sama sekali tidak mempedulikan majunya organisasi, pun tidak memperdulikan apa yang menjadi kebutuhan dan solusi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi pada semua pengurus PGRI di tingkat kabupten dan kota se-NTT (Jika ini salah segera dibuktikan dengan dokumen yang autentik oleh pengurus lama saudara Drs. Simon Petrus Munu terhadapap pernyataan kami ini).
Ketika hal ini dikritisi namun responsnya adalah tiba-tiba marah dan tersinggung karena selalu merasa benar, merasa ada yang beking atas kesalahannya sehingga selalu merasa benar dalam perjalanannya. Wajarkah bila pasal 33 tidak dilaksanakan secara utuh maka kami pengurus PGRI kabupaten dan kota mempertanyakan itu semua. Kami Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota telah memberikan iuran kepada pengurus PGRI provinsi NTT kemarin dan sebagai pengurus organisasi yang dipilih secara legitimasi oleh anggota PGRI cabang memiliki hak untuk melakukan perbaikan organisasi yang sudah melenceng jauh dari AD/ART serta keluar dari fatsun serta marwah organisasi PGRI.
- Situasi semakin tidak kondusif dimana Pengurus PGRI NTT yang seharusnya lebih fokus kepada perbaikan kinerja dan membangun kepercayaan pemegang mandat dan suara yakni pengurus kabupaten dan kota se-NTT dengan melakukan hal yang nyata dan solutif tapi malah melakukan hal-hal yang dianggap semakin menurunkan kepercayaan semua pengurus PGRI kabupaten dan kota se-NTT dengan aksi seorang pengurus PGRI provinsi NTT yakni saudara Susan Neno yang terlibat dalam rapat/pertemuan yang menghasilkan mosi tidak percaya terhadap PB PGRI dan Ketua Umum PB PGRI. Terkait adanya keterlibatan Saudara Susan Neno telah diakui ketua PGRI Provinsi NTT saudara Drs. Simon Petrus Manu dalam surat pernyataannya permohonan maaf tertanggal 23 Juni 2023 dihadapan Forum Konkerprov PGRI NTT. Sungguh hal ini mengusik ketenangan dan Marwah kami sebagai pengurus Kabupaten dan kota se-NTT.Kami merasa dilecehkan dan dirusak martabatnya oleh ulah aksi pengurus PGRI NTT ini dan kami menuntut tanggungjawab Ketua dan pengurus PGRI NTT untuk bertanggungjawab terkait hal ini sebab kami merasa tidak pernah memberikan mandat apapun untuk melakukan upaya mosi tidak percaya kepada PB PGRI Bersama ketua umum PB PGRI.
- Dalam suasana konkerprov tahun 2023 Kembali pengurus PGRI NTT, malah mencari muka dan bertindak diluar konstitusi AD/ART PGRI dengan menyampaikan surat permohonan untuk kegiatan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) PGRI NTT tahun 2023 bukan ke PB PGRI tetapi menyampaikan surat kepada Tim 9 yaitu Oknum Pengurus PB PGRI dan menghadirkan beliau tanpa surat tugas yang resmi sebagai utusan PB PGRI, sehingga peserta konkerprov menolak kehadiran orang yang merupakan bukan utusan PB PGRI karena tidak memiliki surat tugas dari Ketua PB PGRI. Bukti koordinasi antara pengurus PGRI NTT melalui ketua PGRI NTT ada rekaman suara telepon disinyalir antara ketua PGRI Prov NTT dengan Oknum Tim 9 sebagai penggagas Mosi tidak percaya terhadap PB PGRI dan Ketua Umum PB PGRI.
4. Agar konkerprov sah dan legal demi tegaknya supremasi hukum kita dan demi pengorbanan para pengurus PGRI kab/kota di NTT, setelah berkomunikasi dengan ibu ketua umum, ibu ketua umum berkenan membuka konkerprov PGRI NTT melalui Telpon. Kehadiran ibu ketua umum dan membuka konkerprov PGRI NTT menandakan bahwa, Ibu ketua umum mengayomi organisasi dengan tegas untuk para pengurus dan anggota yang sesuai dengan aturan dan memegang teguh AD/ART. Sampai di sini kita semua perlu mencermati bahwa Sdr. Simon Petrus Manu mantan ketua PGRI NTT yang diberhentikan melalui KONPROVLUB dialah yang memulai kisruh ini.
- Konprovlub yang kami gelar adalah bentuk klimaks kami terhadap pengurus PGRI NTT yang diketuai Pak simon yang tidak menjalankan organisai dengan baik. 4 tahun PGRI NTT dibawah beliau tidak pernah melaksanakan konkerprov, Rakerprov, Rapimprov dan kegiatan-kegiatan organisasi lainnya (sesuai yang diamanatkan pasal 33 diatas). Fakta bicara ditahun keempat baru dilaksanakan konkerprov, itupun atas desakan para pengurus kab/kot yang ada di NTT. Perlu kami sampaikan bahwa konkerprov dihadiri 14 Kabupaten/kota dengan dinamika pemandangan umum setelah penyampaian pelaksaan kegiatan dan program kerja PGRI Provinsi NTT
- Dari 14 (empat belas) kab/kot yang hadir, 11 (Sembilan) Kab/kot menolak pertanggung jawaban pengurus PGRI NTT Ketua Bapak Simon
- 11 (Sebelas) pengurus PGRI Kab/Kot mengusulkan Konferensi Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB) PGRI NTT.
- Konferensi Kerja Provinsi NTT menetapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB) PGRI NTT melalui sidang Konferensi Kerja Provinsi PGRI NTT dalam Sidang Pleno.
- Konferensi Kerja Provinsi NTT Menetapkan Pemberhentian Bendahara PGRI NTT
- Konferensi Kerja Provinsi NTT meminta laporan dan risalah KONKERPROV disebar paling lambat 14 (empat belas) hari setelah konferensi (dokumen risalah disebar satu bulan lebih setelah konferensi, itupun atas desakan)
- Tidak semua keputusan KONKERPROV dirisalahkan dan disampaikan kepada pengurus PGRI Kab/kota
- Konferensi menugaskan dan mewajibkan kepada pengurus PGRI NTT yang diketuai Sdra. Simon untuk melaksanakan keputusan Konferensi Kerja Provinsi NTT (namun pengurus PGRI NTT yang diketuai Sdra. Simon malah berkelit dengan berbagai alasan dan mencari dukungan, serta mengintimidasi berbagai pihak untuk tidak melaksanakan hasil konferensi kerja PGRI NTT)
- Kesimpulan yang kami dapatkan Pasal 33 AD/ART jelas-jelas tidak dilaksanakan dan dilanggar oleh pengurus PGRI NTT yang diketuai Bapak Simon dan dari semua yang dihasilkan pada sidang-sidang pleno tersebut pengurus Provinsi PGRI NTT yang diketuai oleh Sdr. Simon tidak mengindahkan dan tidak memiliki niat baik untuk menjalankan hasil dari Konferensi Kerja PGRI NTT
Adapun hal-hal yang dinyatakan oleh para oknum yang menyebut dirinya sebagai PB PGRI Perubahan, kami perlu sampaikan jawaban terhadap pernyataan tersebut. Walaupun pernyatan saudara-saudara itu, disampaikan entah kepada siapa? Kalian sebagai apakah? dimanakah kalian? Dan bagaimanakah cara tafsir kalian dalam menafsir AD/ART PGRI yang begitu jelas, apakah pikiran dan tafsirnya yang tidak jelas?. Sebagai berikut:
Pernyataan saudara-saudara
Konprovlub tersebut ilegal dan merupakan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI Khususnya BAB XXX Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 yang mengatur persyaratan dan mekanisme Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa Luar Biasa. Ayat 2 menyebutkan bahwa Konprovlub dapat dilaksanakan: a) atas permintaan Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa berdasarkan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) suara yang hadir, b) atas permintaan paling sedikit ½(seperdua) jumlah cabang, dan c) atas permintaan Pengurus Besar. Sementara ayat 3 menyatakan dengan jelas bahwa yang bertanggung jawab melaksanakan Konprovlub adalah Pengurus PGRI Provinsi/Daerah istimewa.
JAWABAN
Maaf Kami kutip Kembali pasal 80 agar lebih terang benderang
Pasal 80
(2) Konferensi Provinsi/Daerah lstimewa Luar Biasa dapat diadakan:
- atas permintaan Konferensi Kerja provinsi/Daerah lstimewa berdasarkan paling sedikit 2/3 (dua pertig a) suara yang hadir;
- atas permintaan paling sedikit 1/2 (seperdua) jumlah cabang; atau
- atas permintaan Pengurus Besar.
- Apabila salah satu unsur a, b, c sebagaimana ayat (2) pasal ini terpenuhi maka paling lambat 6 (enam) bulan pengurus Provinsi/Daerah lstimewa wajib menyelenggarakan Konferensi Provinsi/Daerah lstimewa Luar biasa.
Mari kita tafsir Bersama:
- Suara hadir dalam konkerprov 14 Kab/Kota. Yang menyatakan KonProvLub 11 Kab/Kota. 2/3 dari 14 suara hadir adalah 9 Kab dan Kota (melebihi 2/3 suara hadir)
- Pada ayat (3) berbunyi apabila salah satu unsur a, b, c terpenuhi (unsur ketentuan ayat (2) huruf a terpenuhi) maka wajib menyelenggarakan Konprovlub
- Pengurus PGRI/Badan Pimpinan organisasi adalah semua unsur kepengurusan, dari ketua sampai yang lainnya (tidak harus yang melaksanakan ketua PGRI cukup ada unsur pengurus yang sesuai dengan amanat AD/ART). Sadar dengan hal ini makanya pengurus PGRI NTT dengan tanpa alasan yang jelas memberhentikan wakil ketua PGRI NTT saudara David Selan dari pengurus PGRI NTT (padahal pemberhentian pengurus diatur dalm AD/ART pasal 12 Disiplin Organisasi, dari bunyi ayat (1) sampai ayat (8). Dan saudara hanya menggunakan ketentuan pasal 12 sampai pada ayat (3) saja. Mohon maaf tolong perhatikan “ ayat (5) sebelum suatu Tindakan disiplin dilakukan, pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakan Tindakan disiplin wajib membuktikan kesalahan dan pelanggaran “ “ayat (6) Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota dan atau pengurus yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan atau tanpa didampingi oleh pengacara yang dipilih anggota dan atau pengurus bersangkutan di depan siding DKGI.
(apakah sudara memberikan Tindakan disiplin organisasi sudah memenuhi ketentuan pasal 12 dari ayat (1) sampai dengan ayat (6)?. Setahu kami itu tidak dilakukan, tidak diawali dengan siding etik dan lain-lain. Begitupun dengan PGRI Provinsi NTT yang diketuai oleh sdra. Simon Memberhentikan ketua Kabupaten/Kota tidak diawali dengan ketentua-ketentuan sebagaiman diatas.
Perlu kami sampaikan bahwa hak pemberhentian ketua PGRI Kabupaten Kota berada pada kedaulatan anggota/pengurus cabang, baik melalui konferensi Kab/kota maupun melalui konferensi kab/kota luar biasa. Dalam hal ini saudara-saudara keliru dan tidak akan kami hiraukan dan dianggap tidak ada surat pemberhentian.
BAB XIV PEMBERHENTIAN PENGURUS BADAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 44 Anggota Pengurus badan pimpinan organisasi untuk semua tingkatan berakhir, karena:
- selesai masa bakti;
- atas permintaan sendiri;
- diberhentikan;
- melanggar hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama;
- menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai Politik;
- menjadi calon legislatif;
- berhalangan tetap; atau
- meninggal dunia
(yang dilakukan oleh pengurus PGRI NTT kemarin tidak memenuhi ketentuan pasal 44 diatas, untuk poin c diberhentikan; (harus memenuhi ketentuan Pasal 12 dan konferensi Luar Biasa setelah itu baru ditetapkan dengan surat Keputusan PGRI diatasnya)
- Faktanya, Konprovlub NTT tidak dilaksanakan oleh Pengurus PGRI Provinsi NTT melainkan diinsiasi, direkayasa dan diketuai langsung oleh seorang oknum wakil ketua PGRI Provinsi NTT a.n. Sdr. David R. E. Selan, SE., MM tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari pengurus PGRI Prov NTT. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI sehingga seluruh proses dan hasil Konprovlub NTT dimaksud adalah illegal adanya.
JAWABAN
BAB IV ORGANISASI TINGKAT PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA
Pasal 14 ayat (4) Perangkat Kelengkapan Organisasi Provinsi/Daerah Istimewa terdiri atas: a Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa (ketua wakil dan lainnya hanya unsur)
Pengurus PGRI/Badan Pimpinan organisasi adalah semua unsur kepengurusan, dari ketua sampai yang lainnya (tidak harus yang melaksanakan ketua PGRI cukup ada unsur pengurus yang sesuai dengan amanat AD/ART).
Pernyataan saudara diatas adalah bentuk dari dungunya saudara terhadap fakta dilapangan dan mencoba menyambung-nyambungkan alasan demi kepentingan saudara yang sudah semakin jauh dan kabur dalam memahami AD/ART dan kebenaran.
Dan faktanya, dalam Forum Konferensi Provinsi Luar Biasa, dihadiri oleh 14 Pengurus
- Dalam melaksanakan ambisinya menyelenggarkan Konprovlub secara illegal, Sdr. David R. E. Selan, SE., MM bahkan melibatakan pihak eksternal yang bukan anggota PGRI NTT menjadi sekretaris panitia Konprovlub. Ironsinya. Sdr. Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB justru memberikan dukungan kepada pihak tersebut, dan pelaksanaan Konkerprovlub tersebut dihadiri langsung oleh 3 perwakilan dari Pengurus Besar sebagaimana disebutkan di atas. Hal ini mengindikasikan bahwa Sdr. Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI yang seharusnya menjadi orang terdepan dalam menegakkan konstitusi organisasi namun sebaliknya, yang bersangkutan justru mendukung tindakan illegal dan perilaku premanisme dalam tata kelola organisasi.
JAWABAN
Pertama: bahwa yang dimaksud dengan sekretaris Panitia Konprovlub sebagai pihak eksternal yang BUKAN ANGGOTA PGRI, maka inilah tuduhan yang sangat tidak mendasar dan asal bunyi (asbun) dan jelas ABSURD. Faktanya sekretaris panitia Konprovlub adalah SAH sebagai anggota PGRI yang dapat dibuktikan keanggotannya dengan dimilikinya KTA dengan data keanggotaan yang jelas dimana tertera jelas sebagai anggota PGRI berasal dari PGRI Kota Kupang yang ditanda tangani oleh Ketua dan sekretaris Pengurus Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ia juga adalah Pengurus Harian PGRI Cabang Khusus UPG 45 Kota Kupang.
Kedua : bahwa Justru kehadiran PB PGRI di Konprovlub adalah bagian dari melaksanakan AD/ART tidak seperti OKNUM yang datang ke KONKERPROV tanpa surat tugas. Dalam kepanitian Konprovlub tidak ada pihak Eksternal yang saudara sebutkan, semuanya pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan pengurus PGRI Cabang/Cabang khusus. (bagaimanakah saudara membaca AD/ART? Apakah pengurus Cabang Khusus dianggap pihak eksternal? Bukan Pengurus PGRI? Ketentuan pasal (Pasal 82 Hak Bicara dan Hak Suara)
- Dalam Konferensi Provinsi/Daerah lstimewa setiap peserta mempunyai hak bicara.
- Hak suara hanya ada pada Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi dan cabang/cabang Khusus.
- PGRI Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi memiliki hak 5 (lima) suara.
Tidakah saudara melihat posisi Pengurus cabang khusus sebagai bagian dari internal organisasi? Pernyataan ini kami anggap mengada-ada
- Konprovlub tersebut merupakan peristiwa yang memalukan karena mencerminkan ketidakpahaman Sdr. Unifah Rosyidi terhadap tata kelola organisasi atau ketidakpatuhan yang bersangkutan terhadap peraturan, norma dan etika organisasi padahal Sdr. Unifah Rosyidi adalah Ketua Umum PB PGRI. Fakta ini menunjukkan betapa yang bersangkutan sangat tidak layak menakhodai kapal besar organisasi profesi guru yakni Persatuan Guru Republik Indonesia
JAWABAN
Asas legalitas dalam konprovlub PGRI NTT terpenuhi, mungkin saudara hanya mendengar laporan dan masukan tidak utuh dan tidak sesuai fakta. Kami husnul Dzon kalau saudara membaca secara seksama apa yang terjadi di PGRI NTT, mengedepankan akal pikiran yang bersih dan bijak dalam memahami suatu kejadian tidak mengedepankan sugesti dan keburukan prasangka, kami yakin saudara akan mengerti dan memahami dengan baik. Bahkan sekarangpun kami kabupaten/kota di NTT masih berprasangka baik kepada saudara-saudara di hati Nurani saudara-sudara yang paling dalam ada pengakuan kebenaran dan hanya kepentingan sesaat saudara-saudara melakukan hal ini, kami berdoa kepada Tuhan yang Maha Kuasa semoga saudara-saudara dapat Kembali pada hati dan kejernihan akal pikiran yang saudara-saudara miliki.
- Tindakan Sdr. Unifah Rosyidi dalam konteks Konprovlub tersebut tidak hanya memalukan akan tetapi juga membahayakan keutuhan, marwah dan jati diri PGRI. Yang bersangkutan telah melakukan tindakan memecah belah, sewenang-wenang, otoriter, dan panyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi memicu perpecahan yang lebih luas pada pengurus Provinsi/Kab./Kota lainnya.
JAWABAN
Semua yang kami lakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan Ad/ART. Malah justru pernyataan saudara-saudara yang justru seolah-olah tidak memahami ketentuan-ketentuan AD/ART. Saudara-saudara ingin mengatur hal-hal yang sudah teratur menjadi tidak teratur, hal-hal yang sudah baik menjadi tidak baik, semua dialibikan pada ibu ketua umum. Semua sudah dirancang dan diatur dalam batang tubuh AD/ART, kehawatiran kami “jangan-jangan para saudara dan senior yang dulu kami kagumi malah salah menfasirkan AD/ART dan salah menafsirkan hati dan akal pikiran saudara karena terbelenggu emosi dan ambisi”
- Konprovlub Prov NTT telah menjadi preseden yang buruk dalam pengelolaan organisasi PGRI di bawah kepemimpinan Sdr. Unifah Rosyidi. Selaku Ketua Umum PB PGRI dalam konteks tersebut, Sdr. Unifah Rosyidi sama sekali tidak menunjukkan leadership yang baik. Sdr. Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI seharusnya mampu menunjukkan kearifan, mengayomi, merangkul dan menyatukan namun yang terjadi sebaliknya. Faktanya, yang bersangkutan justeru mempertontonkan arogansi dan sikap yang jauh dari standar etik dan tindakan profesional.
JAWABAN
Bukan preseden buruk terhadap ketua umum apalagi PB PGRI. Saudara yang masih kami anggap pengurus PB PGRI justru mempertontonkan kebodohan saudara. Konprovlub yang kami laksanakan adalah fakta nyata ketidakmampuan Pengurus PGRI Provinsi NTT dibawah ketua Sdr. Simon yang tidak melaksanakan amanat AD/ART dan PGRI NTT mati suri di kepengurusan Sdr. Simon Petrus Manu sebagaimana diterangkan diatas. Berikutnya saudara-saudara mati-matian membela mereka yang bersalah dengan menopang dan memberikan pernyataan yang skeptis, retoris tidak logis, apakah saudara-saudara senior ini masih punya malu? Senyum simpul kami pengurus PGRI kab/Kota se NTT untukmu para senior.
- Jika Konprovlub PGRI NTT yang illegal kemudian dianggap sah oleh Sdr. Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI, maka hal itu membuka pintu bagi Pengurus Provinsi yang tidak sejalan dengan kepemimpinan yang besangkutan untuk melakukan KLB dalam rangka mengganti kepengurusan PB PGRI Periode 2019-2024.
JAWABAN
Pemegang Hak suara dan mandat adalah kami pengurus PGRI Kab/Kota dan Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa, bukan saudara-saudara yang mengatur perlu dan tidaknya kongres luar biasa. Kongres luar biasa harus diawali dari konferensi kerja nasional, yang didalamnya memutuskan perlu dan tidaknya Kongres Luar Biasa, sebagaimana ketentuan.
BAB XXVII KONGRES
Pasal 63 Waktu dan Sifat
- Kongres diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus Besar setiap 5 (lima) tahun.
- Kongres Luar Biasa diadakan:
- jika Konferensi Kerja Nasional menganggap perlu, atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir;
- atas permintaan lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 1/2(seperdua) jumlah suara;
- bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui Konferensi Kerja Nasional.
- Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah keputusan atau permintaan tersebut ayat (2) ( a), (b) atau ( c) diterima, Pengurus Besar wajib menyelengg arakan Kongres Luar Biasa.
- Kongres Luar Biasa Khusus yang membicarakan pembubaran organisasi dapat dilaksanakan atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Kabupaterr/Kota yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertig a) jumlah suara.
Demikian sikap kami Pengurus PGRI Kab/Kota se NTT dalam menegakan marwah organisasi, menegakan keadilan, menegakan AD/ART, semoga para senior dan saudara-saudara kita dapat mengambil hikmah dari perjuangan kami serta para senior yang sedang tidak sehaluan dengan kita segera Kembali kepada hati nuraninya dan Kesehatan akal pikirannya, kita doakan pula apabila beliau-beliau masih bereaksi dengan sikap kami, itu semakin membuktikan bahwa mereka adalah bagian perusak organisasi yang berteriak mengunakan topeng menyelematkan, padahal adalah bagian penghancur yang bicara mengembang. Semoga kita semua dalam kasih dan lindungan Tuhan semesta alam. PB PGRI dan seluruh Badan pimpinan organisasi di tingkatan masing-masing tetap konsisten mengawal peradaban PGRI yang senantiasa solid dengan solidaritasnya. Kedepankan forum organisasi sesuai ketentuan AD/ART bukan mengedepankan opini jalanan dan pendapat murahan. Dari kami kab/kota di NTT salam solidaritas untuk semua PGRI Nusantara.
Hidup Guru
Hidup PGRI
Solidaritas Yesss
Nusa Tenggara Timur, 15 September 2023
