MERESPON PENEGASAN SEKDA SABU RAIJUA

Beredar surat dengan nomor 800/20/BU-SR/I/2024 tertanggal 7 Januari 2024 ditandatangani oleh a.n Bupati Sabu Raijua, Sekretaris Daerah Septenius Bule Logo, SH.,M.Hum. Isinya menegaskan kepada  seluruh Guru ASN maupun kontrak yang berada dibawah naungan dan kewenangan Kabupaten Sabu Raijua untuk tidak melakukan unjuk rasa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sabu Raijua di Gedung DPRD Sabu Raijua.

Berikut beberapa pandangan yang kami sampaikan

1. Secara teknis, surat ini cacat secara teknis karena melarang anggota PGRI Sabu Raijua untuk tidak ikut aksi pada 8 Januari 2023. Artinya waktunya sudah lewat.

2. Saudara Sekda Sabu yang terhormat, bisa melarang Guru ASN, tetapi tidak bisa melarang Anggota PGRI Sabu Raijua dalam menyampaikan pendapat. Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang.

3. PGRI Sabu Raijua yang berencana menyampaikan pendapat adalah kelanjutan aspirasi dimana pada aspirasi sebelumnya belum mendapat jawaban yang memuaskan dan belum terang bederang. Terkait realisasi Tunjangan Sertifikasi Guru, di daerah Kabupaten dan Kota lain se NTT sudah direalisasikan. Sabu Raijua yang belum direalisasikan tentu harus dijelaskan secara cepat dan terbuka.

4. Pemerintah Daerah Sabu Raijua tidak sekedar melarang aksi yang direncanakan tetapi mesti mengagendakan pertemuan dengan teman teman PGRI Sabu Raijua untuk memperjelas duduk persoalan dan menyampaikan sejauh mana upaya untuk solusi.

5. PGRI adalah organisasi perjuangan. Keluh dan aspirasi pada guru sudah menjadi tugas PGRI untuk menjembatani hingga mendapatkan solusinanya.

6. Kepada teman teman seperjuangan PGRI Sabu Raijua jika ijin kepada pihak keamanan sudah dilaksanakan, materi sudah disiapkan, laksanakan. Tetap santun dan jika memungkinkan pilih cara audience dalam ruangan, biar pembicaraannya lebih terarah dan ada solusi segera.

7. PGRI Kabupaten Kota se NTT, PGRI NTT akan siap sedia memberikan dukungan.

#SalamSolidaritas

Scroll to Top