PGRI Flores Timur: Perbub Nomor 30 Tahun 2024 Tentang TPP Merugikan Guru Karena Tidak Menghitung Beban Kerja Guru

Egidius Demon Lema/ Wakil Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur

PGRI Kabupaten Flores Timur menyatakan keprihatinannya terhadap implementasi Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 30 Tahun 2024 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam kajian yang dilakukan, PGRI menganggap bahwa kebijakan tersebut merugikan guru karena tidak mempertimbangkan beban kerja yang mereka lakukan, meskipun mereka memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam dunia pendidikan.

Peraturan Bupati tersebut mengatur bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, termasuk guru, akan menerima TPP setiap bulan. Pada Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa ASN akan diberikan TPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada seluruh Pegawai ASN. Namun, dalam peraturan ini, PGRI menemukan ketidaksesuaian yang cukup mencolok, terutama terkait dengan guru sebagai penerima TPP.

Egisius Demon Lema, Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PGRI Flores Timur mengatakan bahwa, dalam Pasal 9 Ayat (1), dijelaskan pemberian TPP dikecualikan bagi pegawai yang bertugas sebagai tenaga pendidikan dan kependidikan yang sudah menerima TPG dan menerima Tunjangan Khusus. “ Kami menilai bahwa tidak ditemukan ketentuan yang jelas dalam peraturan ini mengenai penghapusan perhitungan beban kerja bagi guru yang menerima TPP. Oleh karena itu, PGRI meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini, terutama karena guru tetap memiliki tanggung jawab kerja yang besar, baik di dalam maupun di luar kelas, kata Egidius.

Kelompok guru terbagi menjadi beberapa kategori, dan PGRI menggarisbawahi ketidakadilan yang terjadi dalam distribusi TPP. Ada kelompok guru yang menerima TPG namun tidak berhak mendapatkan TPP, sementara kelompok guru yang tidak menerima TPG atau Non sertifikasi berhak mendapatkan TPP. PGRI berharap agar peraturan ini lebih adil dan mempertimbangkan beban kerja guru secara merata.

Selain itu, PGRI juga mengajukan pertanyaan terkait sumber dana untuk TPP. Apakah dana TPP sepenuhnya berasal dari APBN, atau ada komponen yang dibebankan pada APBD? Pertanyaan ini muncul karena kurangnya penjelasan mengenai alokasi dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah, yang berpotensi menambah kebingungan di kalangan ASN, khususnya guru.

Kami PGRI Flores Timur mengajukan beberapa pertanyaan teknis tentang mekanisme pengiriman dan pembagian dana TPP. Salah satunya adalah terkait dengan pengiriman data nominal TPP kepada pusat. PGRI ingin mengetahui apakah nominal yang tercantum dalam data yang dikirimkan ke pusat, misalnya Rp 8.000.000 untuk seorang guru, akan dikirimkan pula Rp. 8.000.0000 sesuai dengan data tersebut atau bisa diubah?. Hal ini terkait dengan potensi pemotongan atau pengurangan dana TPP yang bisa terjadi di tingkat daerah.

“Jika ada misalnya benar pengurangan TPP untuk Guru, PGRI ingin mengetahui siapa yang berwenang untuk mengatur atau mengubah besaran TPP yang telah ditentukan dari pusat. Apakah perubahan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lain yang seperti apa? PGRI meminta agar hal- hal seperti ini, dijelaskan secara transparan,”kata Egidius.

PGRI Kabupaten Flores Timur menuntut agar Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 lebih transparan dalam pemberian hak-hak guru, terutama dalam hal pemberian TPP yang seharusnya mencakup beban kerja mereka. Guru tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif sementara beban kerja guru sangat padat.

Sebagai langkah lanjutan, PGRI akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk DPRD dan Dinas PKO, untuk memastikan bahwa hak-hak guru di Flores Timur dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. PGRI juga mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap Perbup ini agar lebih adil bagi seluruh ASN, khususnya guru.

Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, PGRI berencana mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melakukan aksi lanjutan, untuk menuntut agar hak-hak guru tidak diabaikan dan segera dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai organisasi yang membela kesejahteraan guru, PGRI akan terus memperjuangkan hak-hak guru hingga ada kejelasan dan pemenuhan yang sesuai dengan kewajiban pemerintah.

Scroll to Top