
Salah satu tambahan penghasilan yang diterima oleh guru ASN adalah saat mengalami kenaikan pangkat golongan. Misalnya, Guru A sebelumnya pangkat golongannya III/a dengan gaji pokok Rp.2.500.000, lalu mengalami kenaikan pangkat III/b, dan telah menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat maka, ada kenaikan gaji. Sebut saja, Rp. 120.000, maka pada penerimaan gaji bulan berikutnya, sudah dengan gaji baru yakni kurang lebih, Rp. 2.620.000. Perubahan gaji ini, tidak langsung dibayarkan pada bulan berikutnya, karena perlu menyiapkan dokumen dan verifikasi dari keuangan daerah, sebelum dana ditransfer. Atas kondisi seperti ini, para guru biasanya menerima kekurangan.
Persoalannya, Bapa Ibu Guru yang menerima kekurangan ini, banyak tidak tahu. Di sisi yang lain, tidak ada informasi dari Dinas teknis semisal ada surat yang dikeluarkan kepada sekolah -sekolah dengan lampiran nama penerima kekurangan dimaksud. Guru yang sering ke Dinas PKO Kabupaten Flores Timur secara mandiri berkomunikasi dengan Bendahara Gaji dan bisa dibayarkan. Sementara guru yang tidak bertanya, maka haknya tersebut tetap ada di bendahara.
Menariknya, PGRI Kabupaten Flores Timur menerima aspirasi dari para guru bahwa saat mereka bertanya ke Bendahara Dinas PKO Flores Timur jawabannya bahwa tidak masuk dalam daftar penerima kekurangan. Faktanya, guru mengalami kenaikan pangkat. Lalu, guru tersebut akhirnya berinisiatif datang langsung ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan apa yang terjadi, di BKD menunjukkan bahwa ada nama dengan nominal uang kekurangan yang harus diterima. Saat data itu dibawah oleh guru ke Bendahara PKO Flores Timur, yang awalnya dikatakan tidak ada nama, langsung direalisasikan oleh bendahara. Kenapa bisa begitu ya…tanya guru!
Atas fenomena ini, para guru mendesak Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur sekiranya dapat membangun komunikasi dengan Badan Keungan Daerah (BKD). Dan informasi yang didapatkan langsung di Kantor BKD Kabupaten Flores Timur bahwa, uang kekurangan yang menjadi hak guru akibat adanya kenaikan pangkat sudah ditransfer sejak 19 Oktober 2023 dengan nominal kurang lebih Rp. 521.000.000 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta).
Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur setelah menerima informasi dari BKD langsung berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas PKO Kabupaten Flores Timur dan langsung meresponya dengan menyampaikan bahwa akan kros cek ke bagian yang menangani.
Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur juga membangun komunikasi dengan 19 Ketua PGRI Cabang se Kabupaten Flores Timur untuk menginformasikan kepada guru agar dapat mengambil haknya di Bendahara Gaji Dinas PKO Kabupaten Flores Timur.
Sampel yang dihimpun Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur di BKD misalnya, Kristina Tapin, harus menerima kekurangan Rp. 872.600, Veronika Mala Mangu, harus menerima kekurangan Rp. 907.400, Fransiska Benga Lawan, harus menerima kekurangan Rp. 951.900.
Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam urusan ini, hanya mengambil peran mefasilitasi Bapak/ Ibu guru untuk mendapatkan haknya. Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur mengarahkan Bapak/ Ibu guru penerima kekurangan agar datang langsung ke Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, temui bendahara, dan ambil haknya. Jika disampaikan oleh bendahara nama tidak ada, bisa langsung cros cek ke BKD. Di Kantor BKD Flores Timur pelayanan sangat ramah dan baik. Mereka memberikan penjelasan dengan sangat transparan!
