KETUA KABUPATEN PGRI FLORES TIMUR, NTT: SAYA TANTANG SAUDARA HUZAIFA DADANG DAN SAUDARA ALI ARAHIM

Selasa, 24 Oktober 2023 beredar sebuah surat dengan kop Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, nomor 07/Um/ PB/ XXII/2023 perihal Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Kongres Luar Biasa PGRI. Surat yang ditandatangani oleh Drs. Huzaifa Dadang AG,Msi dan Drs. H.M.Ali.H. Arahim, M.Pd itu, ditujuhkan kepada Ketua PGRI Provinsi dan Kabupaten Kota.

Dalam surat tersebut, isinya tertulis demikian; menyikapi dinamika yang terus berkembang di lingkungan internal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan atas permintaan sebagian besar PGRI Propinsi dan PGRI Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia untuk dilaksanakanya Kongres Luar Biasa PGRI Masa Bhakti 2023-2028, maka dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan awal bahwa Kongres Luar Biasa PGRI dimaksud akan dilaksanakan pada: Hari Jumat-Sabtu, tanggal 3-4 November 2023, tempat Asrama Haji Surabaya Jawa Timur.

Sebagai salah satu Ketua Pengurus PGRI di tingkat Kabupaten, tepatnya di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT),setelah menerima surat ini saya tidak langsung percaya begitu saja. Saya bukan orang bodoh yang gampang dibodohi seperti kerbau yang dicocok hidungnya (menurut saja kehendak orang lain tanpa membatah kerena bodoh atau karena tidak berdaya melawan). Saya punya harga diri. Nenek Moyang saya mengajarkan tentang bagaimana menjaga harga diri saya, menjaga marwa dan nama baik. Benar katakan benar, salah katakan salah!

Kepada Saudara Huzaifa Dadang dan Saudara Ali Arahim yang menandatangani surat ini, saya tantang saudara berdua untuk membuktikan keabasahan surat yang saudara keluarkan berisi pemberitahuan rencana Pelaksanaan Kongres Luar Biasa PGRI ini.

Pertama, bahwa dalam surat tersebut saudara menyampaikan dinamika yang berkembang di lingkungan internal PGRI. Pertanyannya dinamika yang saudara maksudkan itu apa? Apakah dinamika yang Saudara maksudkan adalah surat mosi tidak percaya kepada Ketua Umum PB PGRI yang tanpa bukti dan dasar hukum yang kuat dan akhirnya gugur dengan sendirinya itu? Ataukah dinamika yang saudara maksudkan adalah terkait Pemecatan Saudara Susan Neno, Mantan Bendahara PGRI NTT yang ikut sama sama dalam Mosi tidak percaya, tidak bisa mempertangungjawabkan penggunaan Iuran PGRI NTT selama tiga tahun dan akhirnya telah dipecat itu? ataukah dinamika yang saudara maksudkan adalah Pelaksanaan Konferensi Propinsi Luar Biasa PGRI NTT yang sukses kami laksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tetapi saudara mengatakan dalam surat bahwa KLB PGRI tidak sesuai AD ART itu? Ayo..silahkan jawab!

Berikut, dalam surat tersebut saudara menuliskan,…dan atas permintaan sebagian besar PGRI Provinsi dan PGRI Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Pertanyaan saya kepada Saudara, Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten Kota mana saja yang saudara maksudkan? “Sebagian besar” itu abstrak Saudaraku. Sekali lagi ya , saya tanyakan kepada Saudara, yang saudara maksudkan sebagai besar itu berapa? Ayo jawab Saudara Huzaifa Dadang dan Ali Arahim! Malu Bang.

Kami di PGRI Nusa Tenggara Timur, tidak ada satupun Ketua PGRI Kabupaten atau Kota yang merespon baik surat ini. Surat ini telah melukai perasaan kami yang menempatkan Ibu Ketua Umum PB PGRI Kebanggaan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd pada posisi terhormat karena jasa jasa beliau mengemban tugas dan tanggung jawab organisasi. Saya siap berdebat, berhadap hadapan dengan saudara tentang regulasi yang mengatur pelaksanaan Kongres Luar Biasa PGRI. Kami menganggap surat ini tidak ada. Kami menerima dan membaca surat ini, tetapi kami merasa surat ini tidak ada!

Saudara Huzaifa Dadang dan Ali Arahim menandatangi surat tersebut sepengetahuan Ibu Ketua Umum PB PGRI atau tidak? sejauh Ibu Ketua Umum PB masih aktif bertugas, dokumen surat sah dari organisasi adalah ditandatangani oleh Ketua Umum PB PGRI. Tentang hal ini, Anak TKK juga paham!

Saudara Huzaifa Dadang dan Ali Arahim menggunakan AD ART PGRI Bab berapa, pasal berapa, ayat berapa tentang apa untuk mengatur pelaksanaan forum Kongres Luar Biasa?

Apakah Saudara belum membaca AD ART PGRI yang mengatur tentang pelaksanaan Kongres Luar Biasa? Atau Saudara telah membacanya tetapi pura-pura tidak tahu? Ataukah pelaksanaan Forum Kongres Luar Biasa PGRI yang Saudara rencanakan ini menggunakan AD ART yang saudara sendiri terbitkan?

Saya anggap saudara belum membaca AD ART tentang Pelaksanaan Kongres Luar Biasa PGRI, maka dari itu saya dengan penuh hormat mengajak kepada Saudara berdua untuk mari sama sama bergandengan tangan kita buka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI di halaman 78, Bab XXVII Kongres Pasal 63 Waktu dan Sifat.

Ayo… Saudara Huzaifa Dadang dan Ali Arahim mari kita baca sama-sama.

Dimulai dari Sudara Huzaifa Dadang, dilanjutkan Saudara Ali Arahim;

(1) Kongres diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Besar setiap 5 (lima) tahun. (2) Kongres Luar Biasa diadakan (a) Jika Konferesi Kerja Nasional menganggap perlu, atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir; (b) atas permintaan lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah kabupaten/ kota yang mewakili lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah suara; (c) bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui Konferensi Kerja Nasional.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah keputusan atau permintaan tersebut ayat (2) (a), (b), atau (c) diterima, Pengurus Besar wajib menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

(4) Kongres Luar Biasa Khusus yang membicarakan pembubaran organisasi dapat dilaksanakan atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Kabupaten/ Kota yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara.

Sudah baca? Kalau sudah baca, pertanyaan saya, Kongres Luar Biasa yang Saudara rencanakan itu, mengacu pada pasal mana, ayat mana?

Ayo..silahkan jawab…!!

Scroll to Top