KETUA PGRI FLOTIM TEGAS: HAK GURU JANGAN DIPERSULIT, TUNGGAKAN SERTIFIKASI HARUS SEGERA DIREALISASIKAN!

“Kami meminta agar persoalan ini segera dituntaskan. Jika dana sudah tersedia di kas daerah dan persyaratan telah terpenuhi, segera bayarkan hak guru. Jangan biarkan guru terus menunggu tanpa kepastian. PGRI Kabupaten Flores Timur akan tetap berdiri bersama guru dan mengawal perjuangan ini sampai ada penyelesaian yang jelas,”

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur menegaskan bahwa hak-hak guru tidak boleh dipermainkan dan tidak seharusnya dipersulit dalam proses pencairannya. Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, meminta agar persoalan tunggakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi Triwulan III dan IV Tahun 2025 mendapat perhatian serius dan segera dituntaskan. Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat atensi serius karena menyangkut pemenuhan hak guru atas tunjangan yang seharusnya mereka terima sesuai ketentuan.

Maksimus menegaskan bahwa para guru telah menunggu cukup lama. Tunggakan sertifikasi Triwulan III dan IV tersebut berasal dari Tahun 2025, sementara para guru terus menjalankan tugas mendidik, membimbing, dan mencerdaskan generasi bangsa. Kesabaran guru dalam menunggu tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menunda penyelesaian tanpa kejelasan. “Guru sudah menjalankan kewajibannya. Karena itu, hak guru juga harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai guru terus diminta bersabar, tetapi penyelesaian haknya tidak kunjung jelas,” tegas Maksimus.

Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aspirasi anggota, PGRI Kabupaten Flores Timur telah mendatangi langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyampaikan persoalan tunggakan tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa PGRI tidak tinggal diam dan terus berupaya mendorong penyelesaian melalui jalur komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang. “Saya sendiri telah datang langsung di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta untuk menanyakan hal ini. Kami berharap, setiap tahapan penanganan persoalan ini memberikan kejelasan, baik mengenai status anggaran maupun langkah konkret yang diperlukan untuk merealisasikan pembayaran kepada guru yang berhak,”kata Maksi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur setelah berkomunikasi dengan pihak Keuangan/Perbendaharaan, permintaan pembayaran carry over sertifikasi telah diajukan. Namun, pihak Perbendaharaan meminta agar pengajuan tersebut dilengkapi dengan rincian kekurangan pembayaran untuk setiap bulan. Pihak Perbendaharaan juga telah mengetahui bulan-bulan yang mengalami selisih atau kekurangan pembayaran. Informasi ini menjadi penting agar proses administrasi dapat dituntaskan dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah para guru.

Menanggapi hal tersebut, PGRI Kabupaten Flores Timur meminta agar kebutuhan perincian administrasi segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Jika masih terdapat dokumen atau data yang perlu dilengkapi, hendaknya disampaikan secara jelas dan segera diselesaikan bersama. Jangan sampai persoalan teknis administrasi terus berlarut-larut, sementara guru yang menantikan haknya harus menanggung ketidakpastian. “Kalau memang ada perincian yang perlu dilengkapi, mari segera dilengkapi. Jangan biarkan persoalan administratif menjadi hambatan berkepanjangan. Guru membutuhkan penyelesaian nyata, bukan sekadar penjelasan bahwa proses masih berjalan,” ujar Maksimus.

Lebih lanjut, Maksimus menegaskan bahwa apabila dana untuk pembayaran tunggakan tersebut telah masuk ke kas daerah dan seluruh persyaratan pencairan telah terpenuhi, pemerintah daerah melalui perangkat dan pejabat yang berwenang diharapkan segera merealisasikan pembayaran kepada guru yang berhak. PGRI memahami bahwa pencairan anggaran harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, prosedur tersebut harus dijalankan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga tidak menjadi alasan bagi tertundanya pemenuhan hak guru tanpa kepastian. Kepastian mengenai status dana, kelengkapan administrasi, dan tahapan pencairan perlu disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

PGRI Kabupaten Flores Timur juga mengajak seluruh guru untuk tetap tenang, menjaga solidaritas, dan terus mengikuti perkembangan informasi melalui jalur komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, PGRI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menyuarakan aspirasi guru hingga terdapat kejelasan penyelesaian. Perjuangan ini bukan untuk mencari pertentangan dengan pemerintah, melainkan untuk memastikan bahwa hak guru memperoleh perhatian yang layak dan ditangani secara serius. Hubungan baik antara organisasi profesi dan pemerintah harus menjadi kekuatan untuk menyelesaikan persoalan, bukan alasan untuk mengurangi ketegasan dalam memperjuangkan kepentingan anggota.

Menutup pernyataannya, Maksimus Masan Kian kembali menegaskan bahwa hak guru tidak boleh dipermainkan, tidak boleh dipersulit, dan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Guru telah menunjukkan kesabaran selama menunggu penyelesaian tunggakan yang berasal dari Tahun 2025. Kini, yang dibutuhkan adalah langkah konkret, koordinasi yang efektif, dan kepastian realisasi pembayaran sesuai ketentuan. “Kami meminta agar persoalan ini segera dituntaskan. Jika dana sudah tersedia di kas daerah dan persyaratan telah terpenuhi, segera bayarkan hak guru. Jangan biarkan guru terus menunggu tanpa kepastian. PGRI Kabupaten Flores Timur akan tetap berdiri bersama guru dan mengawal perjuangan ini sampai ada penyelesaian yang jelas,” tutupnya. (Humas PGRI Flores Timur)

 

Maksimus Masan Kian
Maksimus Masan Kian

Maksimus Masan Kian, seorang Guru Kampung dari Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply