
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Petrus Manu diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PGRI Propinsi Nusa Tenggara Timur. Pemberhentian Simon, dilakukan melalui Konferensi Propinsi Luar Biasa (KLB) pada tanggal 8-9 September di Aula Universitas Pendidikan Guru(UPG) 45, Kota Kupang Propinsi NTT.
Sedikitnya ada 14 Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota se Nusa Tenggara Timur yang hadir mengikuti KLB. Sementara Simon Petrus Manu, tidak hadir di lokasi kegiatan KLB sejak awal hingga akhir kegiatan.
KLB PGRI Propinsi NTT sendiri, terlaksana atas tuntutan Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota Se NTT yang kemudian disepakati bersama secara sah dalam forum Konferensi Kerja Propinsi pada Bulan Juni 2023 untuk dilaksanakan KLB. Adapun durasi waktu yang diamanatkan pada hasil Konferensi Kerja Propinsi adalah 14 hari setelah Konferensi Kerja Propinsi di Bulan Juni tersebut.
Hingga Bulan Setember 2023, informasi terkait tanggapan akan keputusan dan rekomendasi pada Konferensi Kerja Propinsi tak kunjung nampak.
Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota kemudian mengajuhkan permohonan kepada Pengurus Besar untuk dilaksanakan KLB, namun Pengurus Besar menolak terkait adanya KLB dan memberikan saran untuk rekonsiliasi.
Desakan Pengurus Kabupaten, Cabang, hingga ranting dan guru NTT terus menguat. PGRI NTT dinilai tidak memberikan respon atas aspirasi yang disampaikan, tidak pernah melaksanakan program kegiatan, dan pada tahun pertama dan kedua, tidak pernah melaksanakan Konferensi Kerja Propinsi. Hal lain, pada laporan keuangan, Bendahara tidak bisa memberikan laporan keuangan. Sejumlah akumulasi kondisi riil Pengurus PGRI NTT mendorong Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota serta Cabang melaksanakan KLB dan menggantikan Ketua PGRI NTT, Simon Petrus Manu.
Ketua PGRI Sumba Timur, Melkianus Dju Rohi, S.Pd.,M.Hum, mengatakan, KLB merupakan hasil keputusan Konferensi Kerja PGRI Propinsi NTT.
“Tentang KLB, tertuang dalam keputusan Forum Konferensi Kerja Propinsi. Jika tidak dilaksanakan, maka ke depan, keputusan dan rekomendasi dalam forum-forum serupa tidak akan dihargai. Marwa PGRI Perlahan namun pasti akan luntur. KLB merupakan keputusan Konkerprov yang harus dieksekusi. Mau hasilnya baik atau buruk, jalankan dulu karena sudah jadi keputusan. Dan tentang KLB di NTT, saya tegaskan ya..tidak ada intervensi dari Pengurus Besar. Justru mereka menolak namun kami Ketua PGRI Kabupaten dan Cabang mendesak sebagai bentuk sayang kami kepada PGRI NTT. Kemarin jika tidak memenuhi quorum pasti KLB tidak dijalankan. Namun faktanya, 14 PGRI Kabupaten bersama jajaran pengurus Cabang hadir,” kata Melki.
Ketua PGRI NTT yang baru terpilih pada forum KLB adalah Dr. Samuel Haning,SH.,MH.
