KETUA UMUM PB PGRI PGRI ITU HANYA SATU, PROF. DR. UNIFAH ROSYIDI., M.PD

Baru- baru ini, beredar sebuah video dengan durasi 1 menit 23 detik yang dipublish di Tik Tok oleh akun @yudha_new_aremba. Isi dari video itu diduga seorang Anggota Komisi X DPR RI yang memberikan informasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar hati-hati dengan PGRI yang terbelah dua. Kurang lebih, potongan pernyataannya begini “Hati-hati Pak Menteri. Gara-gara guru honorer, PGRI terbelah dua. Ada Konferensi Luar Biasa (KLB) di Surabaya. Prof. Nunuk pahamlah! Prof Nunuk menjawab seluruh persoalan guru Guru Indonesia jadi saya harap, Prof Nunuk ini bisa diajak diskusi. Ada Pak Teguh dan ada Prof Unifah. Terkahir, dimenangkan Teguh di PTUN, jadi hati-hati.

Saya sendiri tidak mengenal siapa Anggota DPR RI Komisi X ini. Namun, karena Ia telah berbicara dan memberikan pernyataan tentang PGRI, sebagai Anggota PGRI yang rasional, saya ingin memberikan respon melalui media ini. Termasuk siap beradu pandangan secara langsung atas hal yang Ia sampaikan pada video tersebut.

Pertama tentang penggunaan diksi “hati-hati”. Mestinya Angota DPR menggunakan kata hati hati ini dialamatkan kepada Teguh Sumarno, cs yang merongrong keutuhan PGRI. Stuktur Kepengurusan PGRI yang sah mulai dari Pengurus Besar (PB) di Ibu Kota Negara, Pengurus PGRI di Propinsi, Kabupaten, hingga Ranting dibawah pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd tidak membahayakan siapa siapa sehingga tidak perlu ada kehati-hatian di bagian ini. Kami sarankan kepada Anggota DPR bersangkutan jika dikemudian hari bicara lagi hal yang sama, kata perlu hati hati itu, tepatnya dialamatkan kepada barisan ilegal di luar PGRI yang sah. PGRI tidak terbelah Pak! Ketua PB PGRI itu hanya satu yakni, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Dipilih secara sah oleh seluruh Pengurus PGRI Propinsi dan Kabupaten pada Kongres Bulan Maret 2024 yang dihadiri oleh Jokowi, Presiden Republik Indonesia.

Kedua terkait “gara-gara guru honor, PGRI terbelah dua. Ada KLB di Surabaya”. Saya mau bilang begini Pak. Kalau memahami PGRI tidak secara utuh, mohon tidak memberikan pernyataan yang justru tidak sesuai fakta di lapangan. Tidak ada persoalan guru honor yang membelah PGRI menjadi dua. Selanjutnya terkait KLB di Surabaya. Pak…kami sarankan baca dulu AD ART PGRI sebelum memberikan pernyataan tentang KLB. Apakah KLB Surabaya yang Pak sampaikan itu sesuai AD ART PGRI? Apa persoalan luar biasa yang terjadi di organisasi sehingga ada KLB? Berapa Pengurus Propinsi dan Kabupaten yang hadir pada KLB dimaksud?. Saya pikir bahwa, seorang Anggota DPR itu memiliki wawasan yang lebih luas dan semua pernyataan yang disampaikan itu benar benar berdasar dan didukung data dan regulasi yang akurat. Harap Pak memahami maksud saya ini! Jika Pak belum membaca berita terkait Kongres yang sah di Jakarta pada Maret 2024 kemarin, ijin saya kirimkan beberapa link ini untuk dapat dibaca; https://setkab.go.id/pembukaan-kongres-xxiii-pgri-tahun-2024-di-hotel-grand-sahid-jaya-provinsi-dki-jakarta-2-maret-2024/, https://www.setneg.go.id/baca/index/buka_kongres_xxiii_pgri_presiden_tegaskan_pentingnya_lingkungan_sekolah_yang_aman, https://www.klikpendidikan.id/news/35812057031/hasil-kongres-xxiii-pgri-2024-menetapkan-ketua-umum-periode-2024-2029-berikut-profil-ketua-terpilih, dll.

Ketiga terkait Teguh menang di PTUN. Saya mau sampaikan begini Pak, Obyek sengketa yang di PTUN itu sudah tidak berlaku alias sudah kedaluwarsa. Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd terpilih melalui Kongres PGRI, 2 Maret 2024. Acara akbar yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dan dihadiri oleh perwakilan Pengurus Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, Cabang dan Ranting seluruh Indonesia. Menjadi Pemimpin tidak melalui proses pemilihan, menjadi Ketua PB PGRI tidak melalui Kongres sesuai amanat AD ART PGRI itu dinamakan apa? Pak pasti pahamlah!

Scroll to Top