PANDANGAN PGRI FLOTIM TERHADAP POSISI BANK NTT DAN DINAS PKO FLOTIM DALAM URUSAN PEMOTONGAN ANGSURAN PINJAMAN ASN GURU DI BANK LAIN

Bank NTT Cabang Larantuka pada tanggal 26 Juli 2024 mengeluarkan surat dengan nomor 232/011/ BNTT-KRD/VII/2024 dengan perihal pemotongan angsuran pinjaman. Isi dari surat ini terdiri atas dua (2) point yakni pertama, terhitung sejak 01 Agustus 2024 Bank NTT Cabang Larantuka tidak lagi melakukan pemotongan atas kewajiban pinjaman pada bank lain (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Mandiri Taspen). Kedua, hal-hal lain yang berkaitan dengan pemotongan kewajiban oleh bendahara, dapat dikomunikasikan dengan petugas Bank NTT.

Dikeluarkannya surat ini,  sama artinya dengan memutuskan kerja sama dengan guru yang memiliki pinjaman di  bank lain, sekaligus memutuskan kerja sama dengan  Dinas PKO Kabupaten Flores Timur yang selama ini menyiapkan data pemotongan ASN Guru yang meminjam pada Bank lain tersebut, termasuk Bank NTT Cabang Larantuka. Kerja Bendahara Dinas PKO Kabupaten Flores Timur secara langsung sangat membantu Bank NTT dimana Bank NTT terima data jadi, dari Bendahara Dinas PKO, namun selembar surat itu, akhirnya memutuskan kerja sama yang sudah berlangsung selama ini. Bank NTT Cabang Larantuka tampak terburu-buru mengambil kebijakan internal, tidak melewati tahapan sosialisasi sebelumnya, atas perubahan ini. Membuat banyak pihak kaget dan bertanya-tanya, ada apa dengan Bank NTT Cabang Larantuka?

Merespon surat ini, Pihak Bank BRI, Bank Mandiri, dan BNI berupaya membangun komunikasi dengan Dinas PKO Kabupaten Flores Timur hingga beraudience dengan Penjabat Bupati Flores Timur. Hasilnya, Bank NTT tetap menolak adanya pemotongan angsuran ASN guru pada pinjaman di Bank lain melalui Bendahara Dinas PKO Kabupaten Flores Timur. Bank NTT tetap pada pendirian berdasarkan kebijakan semula.

Dinas PKO Kabupaten Flores Timur pada 3 Sepetember 2024 mengeluarkan surat nomor PKO. 420/648.1/ Sekret.3/2024 perihal informasi pembayaran Gaji ASN Daerah lingkup Dinas PKO Kabupaten Flores Timur Tahun 2024. Terdapat dua (2) point pada surat yang bersifat penting ini yakni, pertama terhitung sejak Gaji Bulan September 2024 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur tidak lagi melakukan pemotongan atas kewajiban pinjaman pada semua bank termasuk untuk Bank NTT. Kedua, Dengan diberlakukannya sistem ini, maka kami minta Bapak/Ibu dapat segera melakukan kewajiban pinjamannya kepada pihak-pihak terkait termasuk pihak Bank NTT setelah gaji Bapak/Ibu masuk utuh di rekening masing-masing. Tembusan surat ini kepada Penjabat Bupati Flores Timur di Larantuka (sebagai laporan) dan Kepala BKAD Kabupaten Flores Timur di Larantuka.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Maksimus Masan Kian, merespon informasi ini dengan memberikan beberapa pandangan. Pertama, menurut Maksi, keputusan Bank NTT Cabang Larantuka tersebut terkesan terburu-buru dan tidak melalui tahapan sosialisasi yang baik, hal ini ditandai dengan munculnya aspirasi dengan nada protes dari Guru Flores Timur melalui PGRI atas kebijakan Bank NTT Cabang Larantuka ini. 

“Kebijakan Bank NTT Cabang Larantuka  menghentikan angsuran di Bank lain terkesan terburu-buru dan tidak melalui tahapan sosialisasi yang direncanakan dengan baik, hal ini ditandai dengan munculnya protes dari Guru Flores Timur melalui PGRI atas kebijakan ini.  Kami Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur sementara merekam sejumlah aspirasi dengan nada protes sekaligus pertanyaan para guru terkait kebijakan Bank NTT diantaranya, ASN guru secara kedinasan posisinya dibawah induk Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, artinya Dinas PKO Kabupaten Flores Timur  turut bertangungjawab pada ASN Guru yang melakukan pinjaman, dalam hubungan dengan keabsahan dokumen pinjaman. Minimal, Kepala Dinas memberikan rekomendasi,  karena yang tahu data ASN Guru itu Dinas Pendidikan, bukan Bank. Pada saat memberikan rekomendasi, Kepala Dinas juga termasuk memperhatikan kondisi gaji guru, sehingga menghindari jangan sampai dengan meminjam gaji guru minus, tentunya sangat berdampak pada kinerja. Jika tanpa melalui Dinas Pendidikan, siapa yang akan memberikan rekomendasi? Belum terhitung dengan angka antrian di bank jika semua gaji utuh masuk ke Bank NTT dan semua guru harus antri di sana! Berikut, kita tentu tidak mengharapkan adanya masalah. Tetapi seandainya, ke depan muncul persoalan, apakah para guru yang notabene ASN ini, tidak berhubungan dengan Dinas PKO Flores Timur? Bank NTT Cabang Larantuka agar perlu hati hati pada bagian ini. ASN Guru secara kedinasan tangung jawab Dinas PKO,”ungkap Maksi.

Selanjutnya,mantan Ketua Asosiasi Guru Penulis Indonesia (Agupena) Cabang Kabupaten Flores Timur ini mengatakan, dengan kebijakan Bank NTT Cabang Larantuka menghentikan potongan angsuran di Bank lain sangat menyulitkan guru. “Kebijakan Bank NTT Cabang Larantuka ini sangat menyulitkan  Guru ASN. Mereka harus meninggalkan sekolah mengambil gaji, membagi angsuran ke Bank lain dan koperasi. Ingat. para ASN Guru tinggal menyebar di tiga pulau ini, Flores Daratan, Adonara dan Solor. Jika urusan hari itu tidak selesai, harus dilanjutkan besok hari. Sedikit dana yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain harus disiapkan. Selama ini pemotongan angsuran bank lain melalui Dinas PKO, guru tidak lagi menyiapkan waktu khusus untuk urusan ini. Setahu saya, Bank NTT Cabang Larantukapun tidak disibukan untuk data potongan, semua dikerjakan oleh Bendahara Dinas PKO,” kata Maksi.

Maksi juga mengatakan, jika Bank NTT terus bersikeras, para guru berhak menentukan pilihannya.

“Jika Bank NTT Cabang Larantuka terus bersikeras, para guru berhak menentukan pilihannya. Salah satu alternatif adalah, bekerja sama dengan Dinas PKO Flores Timur, Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengalihkan gaji dari Bank NTT ke Bank lain yang dapat membantu mempermudah para guru dalam melaksanakan kewajiban angsuran setiap bulan, tanpa harus meninggalkan sekolah dan juga tidak mengeluatkan dana tambahan untuk proses mengangsur kewajibannya di Bank. Dinas PKO memiliki kewenangan Mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bukan Bank,”kata Maksi. (Humas PGRI Flores Timur)

Scroll to Top