
Simon Petrus Manu, Ketua PGRI NTT
Konferensi Kerja Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilaksanakan pada Kamis- Sabtu (22-24/6/2023). Sejumlah keputusan strategis untuk menjaga eksistensi organisasi telah dihasilkan diantaranya, pemberhentian Bendahara PGRI NTT atas nama Susan Neno yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin organisasi yakni turut terlibat bersama sejumlah oknum menyatakan mosi tidak percaya kepada Ibu Ketua Umum. Keputusan lain yakni dalam kurung waktu enam (6) bulan ke depan, dilaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB) untuk mengganti kepengurusan yang ada karena oleh Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota menilai Pengurus PGRI NTT gagal dalam menjalankan program kerja dan tidak melaporkan detail penggunaan iuran PGRI oleh Bendahara PGRI NTT.
Forum resmi organisasi telah dilaksanakan. Semua keputusan organisasi sah secara aturan organisasi telah ditetapkan. Namun belakangan, beredar sebuah rekaman suara dengan durasi 5 menit 32 detik yang diduga suara dari Ketua PGRI NTT, Simon Petrus Manu. Secara garis besar, Ketua PGRI NTT sepertinya membuat laporan kepada Tim 9 terkait hasil Konferensi Kerja Propinsi NTT yang tidak sesuai fakta yang terjadi sepanjang rangkain Konferensi Kerja Propinsi.
Berikut rekaman suara yang telah dikutip dalam bentuk teks;
Baik jadi,,e..kondisi yang terjadi di Konkerprof NTT sepertinya didesain (terdengar ada bisikan.. oleh PB, oleh Ketua Umum) dipaksakan. Kami ambil satu contoh saja seperti di pembukaannya ya..pembukannya Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur NTT itu Asisten I sudah buka sudah resmi konferensi sah untuk dijalankan tapi dalam rapat Pleno pertama, dipaksa dan ditekan untuk kalau Ketua Umum tidak buka, berarti konferensi tidak sah. Kami berpikir panjang daripada sudah terbentuk panitia dan semua sudah sip sudah jalan, kalau gagal berarti ini karena desakan dan tekanan jadi akhirnya kami tenang dan mereka sendiri yang menelepon Ibu Ketum lalu Ibu Ketum buka lagi konferensi lalu minta harus Ketua PGRI Propinsi harus minta maaf tapi Ketua PGRI Propinsi tenang dan tidak keluar satu katapun. Minta maaf tidak! Secara langsung dan sumpah betul tidak keluar dari mulut Ketua PGRI Nusa Tenggara Timur, karena kami berpikir bahwa mengapa tiba tiba terjadi isiden kecil yaitu bahwa utusan yang dikirim dari PB itu, dua orang itu saat mau memberi sambutan kelompok kecil itu tantang dan tidak boleh. Kami di tengah – tengah meriahnya Konferensi ini kami merasa juga kecewa karena bagaimana utusan dari PB itu, ya,,tidak dihargai, dihormati padahal mereka ini adalah pengurus pengurus Besar Periode 2022, periode 2019-2024. Jadi kami merasa juga sumbernya dari Pengurus Besar bukan dari Pengurus PGRI Propinsi. Iya..jadi, kami memang sudah berusaha bijak mengkonferensi sudah berlangsung kami juga dituntut untuk harus eh..eh..Bendahara harus diberhentikan yang tidak prosedural, kemudian harus Konferensi Kerja Luar Biasa kami berpikir kami bekerja sesuai dengan aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga. Kami merasa tidak gentar setitikpun setitikpun karena kami sudah bekerja sesuai dengan aturan. Sepertinya, kami didikti oleh oleh Pengurus Kabupaten Kota yang terdiri dari enam. Enam itu yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten TTU, dan Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Kami merasa menyesal dengan ini disposori oleh UPG. Ya..Rektor. Jadi kami, tenang – tenang saja ikut tekanan arus seperti itu tapi sebenarnya dalam hati sanubari secara Ikhlas tidak seperti itu. Ya..dan yang membaca juga bukan saya sebagai Ketua PGRI NTT yang membaca. Mereka yang telepon dan mereka yang membaca sendiri isi pernyataan itu kami karena berpikir daripada konferensi propinsi gagal maka kami eh hanya dengan paksa saja mengikuti tekanan tekanan itu. Inilah pernyataan yang dapat bisa saya sampaikan secara eh jelas kepada Tim Sembilan supaya kita bisa sama – sama melihat kondisi yang terjadi ini seperti ini. Terima kasih. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Syalom..sal..

Ribka Rolentiana Kekado, S.Pd.,M.Si, Ketua PGRI Kabupaten Kupang
Ribka Rolentiana Kekado, S.Pd.,M.Si, Ketua PGRI Kabupaten Kupang memberi respon atas beredarnya rekaman suara yang diduga suara Ketua PGRI NTT tersebut. Baginya, jika bicara tentang bagaimana mengelola organisasi sesuai AD ART maka tindak tanduk kita mesti sesuai AD ART organisasi. Bukan saat telah melakukan kesalahan lalu menunjukan kepanikan hingga tidak mampu mempertagungjawabkan perbuatan, tidak menghargai forum dan melakukan pembelaan yang salah alamat. “Kami Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota datang dengan biaya sendiri dan aktif mengikuti rangkaian Konferensi Propinsi. Semua hal berkaitan dengan organisasi sudah dibicarakan sesuai mekanisme organisasi dalam persidangan. Lalu kemudian beredar rekaman suara yang diduga suara dari Ketua PGRI NTT mengatakan dirinya ditekan, konferensi didesain, didikte adalah perkataan yang membuat malu dirinya sendiri,’kata Ribka.
Lebih lanjut Ribka Kekando, Ketua PGRI Kabupaten Kupang mengatakan, hal yang disampaikan dalam rekaman yang diduga suara dari Ketua PGRI NTT itu tidak sesuai fakta. “Pertama, jika mengatakan Konferensi PGRI Propinsi didesain? Memangnya siapa yang menyelenggarakan Konferensi Propinsi? Kedua tentang membuka kegiatan, karena terbukti delegasi dari PB yang datang tidak diketahui oleh Ibu Ketua Umum sehingga forum mengehendaki adanya kehadiran Pengurus Besar (PB) secara virtual. Dan pada waktu yang sama, Ketua PB PGRI bertanya langsung kepada Ketua PGRI NTT tentang keterlibatan Susan Neno dalam membuat mosi tidak percaya. Ketiga, bagaimana menghargai PB yang diutus tanpa surat tugas dari Ibu Ketua Umum Pengurus Besar. Hal yang dilakukan dalam isiden kecil itu adalah bagaimana menjaga harga diri dan menegakan prinsip kebenaran. Keempat, jika Ketua PGRI NTT merasa ditekan, mengapa tidak menyampaikan secara terbuka dalam konferensi pada bagian mana ditekan dan maunya seperti apa pelaksanaan konferensi kerja. Semua telah dibahas bersama dalam Tata Tertib dan Agenda sidang dari pleno ke pleno. Kelima, Bendahara diberhentikan dilakukan pada forum yang tepat. Ia terbukti melanggar disiplin organisasi dan terbukti diluar Kendali Ketua PGRI NTT. Kenam, maksud disposori Universitas Persatuan Guru (UPG) 45 NTT seperti apa? Tuduhan yang sangat subyektif. Justru utusan dari Cabang khusus UPG 45 aktif dan sangat produktif dalam memberikan pemikiran sepanjang sidang sejak awal hingga berakhir. Ketujuh, menuding enam Kabupaten Kota mendesain Konferensi sangat sangat membuat sakit hati sebab tentang bagaimana berkorban untuk organisasi, kami menjadi garda terdepan di daerah. Kedelapan, menelepon Ibu Ketua Umum adalah keputusan forum tanpa paksaan dan sebagai syarat pelaksanaan Konferensi Kerja Propinsi memang harus ada Pengurus Besar yang mendapat delegasi. Kesembilan, tidak ada permohonan maaf dari Ketua PGRI NTT, lalu yang tanda tangan di atas meterai 10.000 atas nama Ketua PGRI NTT, Simon Petrus Manu itu siapa? Kesepuluh, jika ingin melaporkan pelaksanaan Konfernsi Kerja Propinsi kenapa tidak ke Ibu Ketua Umum Pengurus Besar, tetapi ke Tim Sembilan? Kami nyatakan laporan yang salah alamat,”ungkap Ribka.
