Buntut dari adanya keterlibatan Susan Neno, Bendahara PGRI NTT dalam memberikan pernyataan mosi tidak percaya kepada Ibu Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Rabu 14 Juni 2023 di Jakarta, berakibat fatal. Ketua PGRI NTT di hadapan Pengurus Kabupaten dan Kota harus menangung prilaku Susan Neno untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis pada Konferensi Kerja Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Simon Petrus Manu, Ketua PGRI Nusa Tenggara Timur tanpa adanya paksaan, di hadapan forum menandatangani Surat Permohonan Maaf di atas meterai 10.000 yang isinya menyatakan permohonan maaf. Selanjutnya, dinyatakan apa yang dilakukan oleh Susan Neno, oleh Ketua PGRI NTT itu di luar dari kendalinya.
Aplunia Dethan, S.Pd., M.Pd, Ketua PGRI Kota Kupang mengatakan, semua niat yang tidak baik akan menemukan jalannya. “Mari berbanyak perbuatan- perbuatan baik. Jangan suka menuduh lebih baik koreksi diri dan insyaf. Permohonan maaf yang ditandatangani di atas meterai adalah benar secara hukum dan tidak bisa terbatahkan. Ini fakta. Selanjutnya adalah mari terus berefleksi untuk berpikir positif yang mampu mendorong tindakan – tindakan produktif untuk perubahan dalam organisasi PGRI.