
Pelaksanaan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke IV, Jumat- Minggu (23-26/2/2023) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah usai. Ada sejumlah keputusan penting telah dihasilkan pada forum yang bermartabat ini. Salah satunya adalah pengaturan pencalonan Pengurus PGRI pada Pemilu Tahun 2024.
Di dalam konsideran Keputusan tentang pengaturan pencalonan Pengurus PGRI pada Pemilu Tahun 2024 disebutkan bahwa, dalam rangka mendukung para kader PGRI yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 perlu ditetapkan Keputusan Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Tahun 2023 Masa Bakti XII tentang Pengaturan Pencalonan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia pada Pemilu Tahun 2024.
Adapun isi yang tertuang dalam keputusan ini yakni, pertama mendukung para kader PGRI yang mencalonkan diri pada Pemilu tahun 2024. Kedua, Sesuai Anggaran Dasar (AD) PGRI Pasal 4 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa PGRI adalah organisasi yang bersifat non partisipan, bukan merupakan bagian dan tidak berafiliasi kepada partai politik; serta Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI Pasal 44, menyatakan bahwa pemberhentian pengurus pada badan pimpinan organisasi di semua tingkatan berkahir pada antara lain di huruf e yaitu menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan huruf f yaitu menjadi calon legislatif. Ketiga, sebagai dukungan moral pencalonan Pengurus PGRI pada Pemilu 2024 sebagaimana diktum kedua, maka pengurus PGRI yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi calon legislatif yang bersangkutan dinyatakan berhenti sementara dari kepengurusan PGRI sampai dengan ditetapkan secara resmi terpilih atau tidaknya oleh KPU. Keempat, apabilah pengurus PGRI sebagaimana pada diktum ketiga dinyatakan tidak terpilih oleh KPU, yang bersangkutan kembali menjadi pengurus PGRI dengan menyertakan surat pernyataan keluar dari partai politik.
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd selaku Pimpinan Sidang pada forum Konferensi Kerja Nasional pada agenda pengesahan keputusan sebelum mengetuk palu didahului dengan membacakan secara umum konsideran semua rancangan keputusan, menanyakan kesepakatan forum lalu mengetuk palu tanda sah, sebuah rancangan keputusan menjadi keputusan. Bagi Unifah, semua keputusan yang telah disepakati bersama tentu menjadi acuan untuk dipedomani dalam organisasi. “Sejumlah kesepakatan penting dan strategis telah kita bicarakan dan sepakati bersama, tentunya semua itu akan menjadi acuan secara lembaga dalam menjalankan agenda- agenda organisasi PGRI, “kata Unifah. (Humas PGRI Flores Timur)
