PERSOALAN OKNUM GURU DI ADONARA TENGAH MENEMUI JALAN DAMAI, PELAKU SANGAT MENYESALI PERBUATANYA

Persoalan oknum Guru di Kecamatan Adonara Tengah yang ramai diberitakan di media yakni pemukan Anak dibawah umur telah menemui jalan damai. Pelaku dengan inisial MGS mengakui dan menyesali perbuatannya yang tidak terpuji yakni telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan inisial SNL. Pelaku MGS dengan kesadaran penuh telah meminta maaf kepada MGS dan seluruh rumpun keluarga atas perbuatan yang telah dilakukan.

Mediasi yang dilakukan pada Selasa 11 April 2023, oleh Kepala Kepolisian Sektor Adonara Barat, Januarda Rambi dan Kepala Desa Lewobela, Viktor Narek Koda, dengan para Saksi Lambertus Benga Ama (Paman kandung korban), Anwar Wadang (Bapal Kandung Pelaku) dan Karolus Kelang Leyn (Kakak Kandung korban) telah menemui titik perdamaian kedua belah pihak.

Pihak korban yang diwakili oleh Orang tua korban Stefanus Payong Gega dan pelaku Marjuki Gelekat Sanga menyatakan kesepakatan berdamai yang ditandatangani di atas meterai 10.000. Adapun point-point yang tertera dalam surat pernyataan yakni, kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapa pun beretikat baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai.

Pertama, bahwa benar pada tanggal 27 Maret 2023, sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Dusun Tanah Puken, Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, pelaku mengaku dan menyesali telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak. Pelaku meminta maaf kepada pihak korban.

Kedua, bahwa korban telah memberikan maaf terhadap pihak pelaku dan kedua belah pihak saling memaafkan.

Ketiga, pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pihak korban dan pihak lainnya.

Keempat, pihak korban tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari.

Kelima, kesepakatan antara korban dan pelaku tercantum khusus meliputi pihak korban menyatakan bahwa persoalan ini tidak diproses sampai ke tingkat pengadilan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Adonara Barat, kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga, pihak korban menyatakan pernyataan dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun, kedua belah pihak bersepakat duduk bersama secara tradisi budaya Lamaholot (Flores Timur, NTT).

Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur mengatakan, sejak awal telah menerima informasi ini dan mengarahakan Pengurus PGRI Cabang Adonara Tengah untuk melakukan pendampingan dan advokasi kepada pelaku. Bagi Maksi, perbuatan oknum guru ini telah mencoreng dunia pendidikan dan juga wadah profesi guru.

“Kami berharap, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh Guru. Pak Marjuki telah menyesali perbuatannya, semoga tidak terulang lagi baik untuk Pak Marjuki maupun rekan guru yang lainnya di Kabupaten Flores Timur. Hari ini, Rabu 12 April 2023 kami telah menjadwalkan untuk bertemu Pengurus PGRI Adonara Tengah bersama Pak Marjuki untuk mendengarkan laporan terkait pendampingan hingga menemui jalan damai,” kata Maksi. (Humas PGRI Flores Timur)

Scroll to Top