PGRI Flores Timur Menyambut dengan Gembira, BKN Tetapkan Nomor Induk ASN untuk Tahun Anggaran 2024

PGRI Flores Timur menyambut dengan gembira informasi dari BKN terkait Penetapan Nomor Induk ASN Tahun 2024. Menurut Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur, ini merupakan hal yang disyukuri. “Negara hadir untuk memberikan yang terbaik kepada warganya. Selamat kepada CPNS dan PPPK, selamat menyambut apa yang telah menjadi penantian selama ini,” ujarnya.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik dan tenaga honorer yang telah menantikan kepastian status mereka sebagai ASN. Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan kesejahteraan dan kepastian kerja para tenaga pendidik serta pegawai lainnya semakin meningkat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menetapkan jadwal penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.

Dalam surat bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, BKN menyatakan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi tetap berlanjut hingga diterbitkannya keputusan pengangkatan resmi. Proses ini mencakup berbagai tahapan administratif yang telah ditentukan.

Untuk pengangkatan CPNS, peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS paling lambat per 1 Juni 2025. Usulan penetapan Nomor Induk CPNS wajib diajukan paling lambat pada 10 Mei 2025. Jika usulan ini masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka pengangkatan akan berlaku sejak 1 Maret 2025.

Sementara itu, pengangkatan PPPK juga telah dijadwalkan dengan batas waktu paling lambat 1 Oktober 2025. Usulan penetapan Nomor Induk PPPK harus disampaikan paling lambat 10 September 2025. Apabila usulan Nomor Induk PPPK telah masuk BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatannya akan ditetapkan pada 1 Maret 2025.

BKN juga menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk ASN wajib melanjutkan prosesnya hingga tahap pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja. Dalam surat tersebut, BKN mencabut Surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi ASN sebelumnya.

Selain itu, surat dari Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru ini. Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan memastikan pelaksanaan pengangkatan ASN tepat waktu.

Untuk mendukung kelancaran proses seleksi, instansi pemerintah diwajibkan tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang dalam tahap seleksi hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN. Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

BKN berharap seluruh instansi pemerintah dapat menjalankan proses pengangkatan ASN sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN yang diangkat dapat segera bertugas untuk memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

Surat keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H., sebagai bentuk legalitas resmi dalam penetapan kebijakan ASN Tahun Anggaran 2024. (Humas PGRI Flores Timur)

Scroll to Top