PGRI FLOTIM MINTA PENGAWAS DIKMEN FLORES TIMUR BERI PERHATIAN PERSOALAN GURU HONOR DI SMKN 1 LARANTUKA

Maksimus Masan Kian/ Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur setelah menerima aduan tertulis dari Guru Honor SMKN 1 Larantuka atas nama Maria Yunita Min, S.Pd terkait adanya perlakuan tidak adil dari Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka, Lusia Yasita Tuti Fernandez, S.Pd berharap ada perhatian dari Koordinator Pengawas (Korwas) dan Pengawas Pendidikan Menengah (Dikmen) SMA/K/SLB Kabupaten Flores Timur. Bagi PGRI Flores Timur, Korwas dan Pengawas adalah perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT yang memiliki peran strategis menyelesaikan persoalan yang terjadi di sekolah.

“Koordinator Pengawas (Korwas) dan Pengawas adalah perpanjangan tangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT yang memiliki peran strategis menyelesaikan persoalan yang terjadi di sekolah pada wilayah Kabupaten/kota. Persoalan yang terjadi di SMKN 1 Larantuka menurut kami, bisa menemui jalan tengah yang baik jika ada peran aktif dari Korwas dan Pengawas Sekolah Binaan. PGRI yakin, Korwas dan Pengawas bisa menyelesaikan persoalan yang menimpa Ibu Maria Yunita, tidak harus ke Kepala Dinas Propinsi atau ke pihak Kepolisian. Bisa ke pihak lain atau jenjang yang lebih tinggi jika Pengawas tidak bisa menyelesaikan,”kata Maksi.

Lebih lanjut Maksi mengatakan, jika persoalan yang dialami oleh Ibu Maria Yunita ini terkait kekosongan jumlah jam atau terkait beban kerja guru, Pengawas Sekolah bisa memberikan pertimbangan logis kepada Kepala Sekolah seturut regulasi-regulasi baru yang mengatur terkait pembagian jam mengajar guru plus tugas tambahan yang relevan.

“jika persoalan yang dialami oleh Ibu Maria Yunita ini terkait kekosongan jumlah jam atau terkait beban kerja guru, Pengawas Sekolah bisa memberikan pertimbangan logis kepada Kepala Sekolah seturut regulasi-regulasi baru yang mengatur terkait pembagian jam mengajar guru plus tugas tambahan yang relevan. Saya ajak kita bisa sama sama cermati regulasi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2019 yang direvisi nomor 7 tahun 2024, tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mapel dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik, seorang guru matematika tidak hanya mengajar matematika tetapi linier dengan Mata Pelajaran lain, seperti Informatika, Mata Pelajaran MIPA. Sementara itu, regulasi lain yang mengatur hal yang sama yakni, Permendikbud Ristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada pasal 6 memuat tugas tambahan yang dihitung 6 jam tambahan termasuk Guru Piket, Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, Pengurus Organisasi Profesi Guru dan lainnya. Pun Kebijakan Merdeka Belajar Tim Profil Pelajar Pancasila (P5) ekuvalen dengan 2 jam pelajaran,”ulas Maksi.

Untuk diketahui, Korwas Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Flores Timur saat ini adalah Hendrikus Notan Ola dan Pengawas Sekolah Binaan SMKN 1 Larantuka adalah Elfridus Sutomo Beramang. PGRI Flores Timur berharap, kedua rekan Pengawas ini bisa mengambil peran yang mampu menghadirkan kesejukkan dan kedamaian diantara Ibu Kepala Sekolah, SMKN 1 Larantuka Tuti Fernandez dan Guru Honor SMKN 1 Larantuka, Maria Yunita. “Saat menerima aduan dari Ibu Maria Yunita secara lisan, saya menelpon Korwas tetapi tidak angkat telepon. Komunikasi saya baru tersambung dengan Elfridus Sutomo. Dan Pak Elfrid berencana menemui Kepala SMKN 1 Larantuka. Apakah sudah bertemu atau belum, saya sendiri tidak tahu karena tidak ada kabar selanjutnya,”kata Maksi. (Humas PGRI Flotim)

Scroll to Top