PGRI FLORES TIMUR TERIMA ADUAN GURU HONOR SMKN 1 LARANTUKA

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur menerima aduan secara tertulis dari Guru Honor SMKN 1 Larantuka atas nama Maria Yunita Min, S.Pd. Isi aduan terkait adanya perlakuan kurang adil dari Kepala Sekolah atas nama Lusia Yasinta Tuti Fernandez, S.Pd.

Sedikitnya, ada 8 (delapan) point yang diuraikan dengan sangat rinci mulai dari pernyataan telah menjadi guru selama 8 tahun, pengurangan jam oleh Kepala Sekolah, aduan ke angota DPRD Propinsi NTT yanh tidak memberi hasil yang baik, pelayanan cuti melahirkan yang diskriminatif, pemberian jam kepada guru honor yang dinilai diskriminatif, tidak ada inisiatif baik memberikan tuhas tambahan, mengeluarkan nama guru honor dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan kesengajaan menghalangi guru honor untuk tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur setelah menerima aduan ini mengatakan bahwa ini masalah yang tidak terlalu rumit jika guru yang bersangkutan bisa duduk bersama minimal dengan Kepala Urusan Kurikulum dengan Kepala Sekolah untuk mencari solusi bersama. Apalagi alasan terkait beban kerja atau jumlah jam, bagi Maksi, tidak rumit jika ada duduk, diskusi dan omong dari hati ke hati dengan baik.

 “Ini masalah internal sekolah dan menurut saya tidak terlalu rumit jika guru yang bersangkutan bisa duduk bersama minimal dengan Kepala Urusan Kurikulum dengan Kepala Sekolah untuk mencari solusi bersama. Apalagi alasan terkait beban kerja atau jumlah jam, itu tidak rumit jika ada duduk, diskusi dan omong dari hati ke hati dengan baik,”kata Maksi.

Lebih lanjut Maksi menjelaskan sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2019 yang direvisi nomor 7 tahun 2024, tentang Kesuaian Bidang Tugas, Mapel dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik, seorang guru matematika tidak hanya mengajar matematika tetapi linier dengan Mata Pelajaran lain, seperti Informatika, Mata Pelajaran MIPA. Sementara itu, regulasi lain yang mengatur hal yang sama yakni, Permendikbud Ristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada pasal 6 memuat tugas tambahan yang dihitung 6 jam tambahan termasuk Guru Piket, Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, Pengurus Organisasi Profesi Guru dan lainnya. Pun Kebijakan Merdeka Belajar Tim Profil Pelajar Pancasila (P5) ekuvalen dengan 2 jam pelajaran.

“Ini soal hati Kepala Sekolah yang membantu guru atau tidak. Dan Guru bersangkutan juga mesti rendah hati datang menemui bicara dari hati hati dengan Kepala Sekolah. Sebagai organisasi profesi, baik Kepala Sekolah, Guru adalah sama sama korps Guru sama sama kita lindungi dan advokasi. Saya sendiri sudah bangun komunikasi dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka untuk ngobrol dari hati ke hati. Sudah terjadwal namun beberapa agenda menyongsong HUT Republik Indonesia sehingga masih tertunda. Semoga segera kami bisa ketemu,”kata Maksi. (Humas PGRI Flores Timur)

Scroll to Top