PGRI FLOTIM MOHON PENJABAT BUPATI FLORES TIMUR LINDUNGI GURU HONOR DARI SIKAP KADES SULENGWASENG

Ketua PGRI Flores Timur (Tengah) didampingi Ketua PGRI Cabang Solor Selatan dan Tokoh Adat Solor Selatan dalam kunjungan di Solor Selatan

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur dalam diskusi merespon sikap Kepala Desa Sulengwaseng yang memberhentikan Guru honor Katarina Andriani Utimo Witin, di TK Gelekat Lewo Sulengwaseng memohon kepada Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid untuk melindungi guru honor. Guru honor TK, selain gajinya kecil, mereka belum mendapat kebijakan pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga keberadaan mereka mesti benar-benar dilindungi, bukan diberhentikan seperti yang dilakukan oleh, Lukas Parinbasa Sogen, Kepala Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan.

Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur mengatakan, Guru TK itu peletak dasar pengetahuan, keterampilan dan pengalaman pendidikan. Keberadan mereka sungguh strategis sehingga mesti didukung dengan berbagai cara.

Dokumen surat Kepala Desa Sulengwaseng memberhentikan Guru Honor TK di Desa Sulengwaseng

“Hal yang terjadi di Desa Sulengwaseng mestinya tidak terjadi jika seorang Kepala Desa memberikan dukungan kepada Guru TK secara baik. Kalau Guru TK ada salah atau keliru, lakukan pendekatan, teguran lisan dan tertulis atau peringatan. Jangan keluarkan surat pemberhentian walaupun itu sifatnya sementara. Kenapa? Walaupun sifatnya sementara itu sangat menganggu psikologi Ibu Katarina. Jika Ibu Katarina sudah terlanjur terpilih menjadi PPS dan tidak disetujui Kepala Desa, arahkan dia untuk mengundurkan diri karena menganggu aktivitas di sekolah. Bukan berhentikan sementara dan arahkan untuk fokus menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kalau memang Kepala Desa mendukung Guru Honor TK, pertahankan Ibu Katarian tetap jadi guru,”kata Maksi.

Lebih lanjut Maksi mengatakan, Kepala Desa dibiayai dana desa, Guru Katarina dibiayai dana desa semua itu sumbernya dari uang negara. Bukan dana milik pribadi Kepala Desa sehingga ada kekeliruan sedikit langsung diberhentikan. ” Hal yang kami persoalan ini lebih pada mekanisme atau tahapan tahapan sampai pada seorang diberhentikan. Ibu Katarina diberhentikan itu menurut kami tidak rasional. Tidak ada tahapan teguran lisan, tertulis atau peringatan, langsung diberhentikan. Kami berharap Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid yang juga seorang tokoh perempuan, dapat membela kaum perempuan yang lemah ini. Guru honor TK yang diberhentikan dengan tahapan yang tidak rasional,”kata Maksi. (Humas PGRI Flores Timur)

Scroll to Top