TPP Hak Semua ASN

Melkianus Dju Rohi, S.Pd., M.Hum/ Ketua PGRI Sumba Timur

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah hak semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk ASN Guru. Tidak ada pembatasan antara ASN Guru yang sudah terima sertifikasi atau belum.

Pertanyaanya, mengapa Guru selalu menjadi sasaran “pelecehan” regulasi? Setiap kali ada regulasi yang memberi rezeki atau kesejahteraan bagi guru, maka akan ada kebijakan yang membatasinya.

Mengapa selalu saja seperti itu? Bukankah para pengambil kebijakan ini adalah para mantan murid? Bukankah saat bersekolah dulu, mereka dibekali dengan ilmu Kebajikan? Mengapa orang yang telah membuat mereka pintar malah dilecehkan? Apakah ini disengaja atau tanpa sadar? Hanya orang tersebut dan Tuhan yang tahu!

Khusus untuk TPP, ada upaya dari pengambil kebijakan untuk mencari celah dalam regulasi TPG agar guru tidak mendapat TPP. Padahal dalam Permendikbud No. 19 Tahun 2019 Junto Permendikbud No.7 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai negeri Sipil Daerah, Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, Selanjutnya Ayat 4 menyatakan bahwa Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Sesungguhnya TPG tidak sama dengan TPP. Kata Tunjangan tentu berbeda dengan tambahan!

Pasal 17 Ayat 2 menyatakan bahwa Laporan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah setiap 1 (satu) semester dan Ayat 3 yang menyatakan bahwa laporan realisasi pembayaran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Analisa penulis bahwa, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil merupakan satu kesatuan yang dibiayai oleh APBN selama ini dan ketiga tunjangan ini berbeda dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan dalam APBD.

Scroll to Top