YANG BILANG KLB PGRI PROV NTT ILEGAL, ITU MEMALUKAN DIRINYA SENDIRI

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah terpilih pada Forum Konferensi Luar Biasa (KLB) dan telah dilantik pada 8 September 2023 oleh Pengurus Besar (PB) PGRI. Namun, beredar informasi yang digencarkan oleh oknum yang tidak bertangungjawab bahwa, KLB yang telah terselenggara itu ilegal.

Menanggapi hal ini, 14 Pengurus PGRI Kabupaten dan Kota Se NTT, juga Pengurus Cabang berang.

Dominikus Nitsae, Ketua PGRI Timor Tengah Utara (TTU) mengatakan, oknum yang memberikan informasi bahwa KLB itu ilegal sama dengan memalukan dirinya sendiri.

“Eh…, kami 14 Pengurus Kabupaten Kota dan juga Pengurus PGRI Cabang se NTT ini tidak bodoh. KLB itu keputusan dalam Forum Konferensi Kerja Propinsi yang digelar oleh Pengurus PGRI Propinsi NTT yang dihadiri oleh Pengurus Kabupaten dan Kota Juni 2023 yang lalu. Dimana pada forum itu telah diputuskan bersama untuk adanya KLB. Pun pada Konferensi Kerja PGRI Propinsi NTT, jika tidak ada hal yang mendasar terkait pelanggaran AD ART PGRI, tentu KLB tidak menjadi keputusan saat itu. Pengurus PGRI Pimpinan Simon Petrus Manu inikan tidak pernah melaksanakan Konferensi Kerja Propinsi sejak dilantik pada tahun 2019, tidak merealisasikan program kerja, lalu fatalnya terlibat dalam menyatakan mosi tidak percaya kepada Ibu Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd yang sangat sangat kita segani dan hormati karena perjuangannya yang gigih untuk guru,” kata Domikus.

Lebih lanjut Ketua PGRI TTU mengatakan bahwa tentang AD ART sudah jelas termuat tentang mekanisme pelaksanaan KLB. “Kita ini baca satu AD ART yang sama. Silahkan buka kembali dokumen pada Konferensi Kerja Bulan Juni 2023 kemarin dan cocokan dengan AD ART PGRI khususnya pada BAB XXX Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 yang mengatur persyaratan dan mekanisme Konferensi Propinsi/ Daerah Istimewa Luar Biasa. Ayat 2 menyebutkan bahwa Konprovlub dapat dilaksanakan :a) atas permintaan Konferensi Kerja Propinsi/ Daerah Istimewa berdasarkan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) suara yang hadir. b) atas permintaan paling sedikit 1/2 jumlah cabang dan c) atas permintaan Pengrus Besar. Mari kita tasfir bersama. Suara yang hadir dalam Konkerprov 14 Kabupaten/ Kota. Yang menyatakan KonProvLub 11 Kabupaten/ Kota. 2/3 dari 14 suara yang hadir adalah 9 Kabupaten dan Kota. Jumlah itu bahkan melebihi 2/3 suara yang hadir. Jadi yang ilegal itu siapa?,” tegas Dominikus.

Ketua PGRI Kabupaten Kupang, Ribka Rolentiana Kekado, S.Pd., M.Si mengatakan, jika jumlah suara yang meyatakan KLB pada Konferensi Kerja PGRI Propinsi NTT diragukan, mari kita lihat jumlah Pengurus Kabupaten dan Kota yang hadir pada Forum KLB, 8-9 September 2023.

“Pada forum KLB, 14 Pengurus PGRI Kabupaten Kota bersama Pengurus Cabang hadir. KLB dihadiri juga oleh Pengurus Besar dan telah melantik pengurus PGRI NTT yang baru. Jajaran Pengurus di tingkat Cabang, Ranting juga guru se NTT menyambut gembira. Lalu letak ilegalnya di mana? Justru yang mengatakan KLB ilegal itulah kelompok yang ilegal dengan memberikan informasi yang ilegal pula. Kami juga ingatkan mantan Pengurus PGRI NTT untuk tidak lagi menjalankan peran atas nama organisasi PGRI karena jabatan itu telah dicabut secara sah sesuai AD ART PGRI pada Forum KLB PGRI, ” kata Ribka.

Scroll to Top